Galian C di Kertek Wonosobo Disorot, ESDM dan APH Diminta Lakukan Penertiban

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Mei 2026 16:33 12 Admin Faktanusantara

WONOSOBO, Faktanusantara.co.id// – Aktivitas tambang galian C di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi perhatian masyarakat karena diduga belum mengantongi izin resmi.

Meski demikian, kegiatan penambangan disebut masih berlangsung seperti biasa.
Pada Selasa (26/5/2026), awak media mendapati aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material masih beroperasi di lokasi tambang.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penambangan ilegal yang belum mendapat penanganan serius dari pihak terkait.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas tambang tersebut sudah berjalan cukup lama. Ia menilai keberadaan tambang membuat masyarakat resah, terutama terkait dampak lingkungan dan kondisi jalan di sekitar lokasi.

“Sudah lama beroperasi dan sampai sekarang masih berjalan. Warga berharap ada perhatian dari pemerintah dan aparat,” ujarnya.

Warga juga menduga operasional alat berat di lokasi menggunakan bahan bakar bersubsidi. Dugaan itu menambah sorotan terhadap aktivitas tambang yang dinilai belum memiliki kejelasan perizinan.

Saat dikonfirmasi, salah satu pihak yang berada di lokasi tambang menyebut dirinya hanya pekerja. Ia mengatakan urusan komunikasi dengan media telah ditangani oleh pihak lain.

“Saya hanya bekerja di sini. Untuk urusan media sudah ada yang menangani,” katanya melalui sambungan WhatsApp, Rabu (27/5/2026).

Aktivitas galian C tanpa izin diketahui melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Penambangan ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran, hingga rusaknya infrastruktur jalan akibat mobilitas kendaraan berat.

Selain itu, negara juga berpotensi mengalami kerugian karena tidak adanya pemasukan pajak dan retribusi dari kegiatan tersebut.

Dalam aturan tersebut, pelaku pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Masyarakat berharap Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penertiban terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah Kertek tersebut agar tidak menimbulkan dampak lebih luas bagi lingkungan maupun warga sekitar.
(Red)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA