Praktik Sabung Ayam di Blitar Diduga Kian Marak, Warga Soroti Penindakan yang Belum Tuntas

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Apr 2026 15:32 10 Admin Faktanusantara

BLITAR, Faktanusantara.co.id// – Keresahan warga di Kabupaten Blitar semakin meningkat terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam yang masih terus berlangsung.

Meski aparat penegak hukum (APH) beberapa kali melakukan razia dan pembongkaran, praktik yang dikenal dengan istilah “kalangan” itu disebut-sebut kembali beroperasi setelah situasi mereda.

Pola ini dinilai berulang: aktivitas dihentikan sementara saat pengawasan ketat, lalu muncul kembali di lokasi yang sama atau berpindah tempat.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan hingga April 2026, sejumlah wilayah diduga masih menjadi titik aktivitas tersebut.

Di Kecamatan Nglegok, area sekitar Stadion Ngaron di Desa Ngoran kerap disinyalir dijadikan lokasi dengan kedok kegiatan tertentu. Di Kecamatan Talun, Dusun Njari, Desa Bajang, juga pernah menjadi sasaran penertiban sebelumnya.

Sementara itu, Desa Kemloko di Kecamatan Garum, Desa Kendalrejo di Kecamatan Srengat, Kelurahan Klampok di Kecamatan Sananwetan, serta Desa Karangbendo di Kecamatan Ponggok disebut sebagai titik yang perlu pengawasan berkelanjutan.

Secara hukum, praktik perjudian memiliki konsekuensi serius. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penyelenggara maupun pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara dan denda.

Selain itu, aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga mempertegas hukuman bagi pihak yang menjadikan perjudian sebagai sumber penghasilan.

Tak hanya itu, aspek perlindungan hewan turut menjadi perhatian karena praktik ini berpotensi melanggar ketentuan terkait kesejahteraan hewan.

Di sisi lain, aktivitas tersebut diduga bukan sekadar permainan, melainkan telah berkembang menjadi praktik terorganisir dengan perputaran uang yang cukup besar.

Biaya pembangunan arena hingga operasional disebut mencapai puluhan juta rupiah, sementara potensi pemasukan pada waktu tertentu dapat menembus angka ratusan juta rupiah dalam sehari.

Warga juga menyoroti adanya dugaan oknum yang tidak menjalankan peran sebagaimana mestinya, termasuk pihak-pihak yang justru mengambil keuntungan dari situasi tersebut.

Hal ini memicu munculnya istilah negatif di tengah masyarakat, sebagai bentuk kekecewaan terhadap pihak yang dianggap tidak berkontribusi pada penegakan aturan.

Masyarakat berharap adanya langkah yang lebih konsisten dan berkelanjutan dari pihak berwenang, sehingga penanganan tidak hanya bersifat sementara, melainkan mampu memberikan efek jera serta mencegah aktivitas serupa kembali muncul di kemudian hari.
(***)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA