“Fokus ke Fakta, Bukan Narasi: Adv.Sugiyono Singgung Minimnya Respons Pihak Venice Aesthetic Clinic”

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Apr 2026 14:43 34 Redaksi

Faktanusantara.co.id// – Menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait perkara dugaan kelalaian medis yang menyeret Venice Aesthetic Clinic, kuasa hukum penggugat, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap berdiri pada fakta medis dan bukti yang akan diuji di persidangan, bukan pada narasi yang berkembang di luar substansi perkara.

“Kami memahami bahwa dalam perkara seperti ini akan muncul berbagai narasi. Namun yang kami ajukan bukan opini, melainkan fakta yang dialami langsung oleh klien kami, dan itu akan diuji secara hukum,” ujar Sugiyono.

Sugiyono menambahkan, perkara ini seharusnya tidak bergeser dari fokus utama, yakni kondisi medis pasien pasca tindakan dan bagaimana tindakan tersebut dilakukan.

“Kalau fokusnya tetap pada fakta medis, maka semuanya menjadi terang. Tetapi jika mulai bergeser ke hal-hal di luar itu, publik tentu bisa menilai sendiri arah pembicaraan tersebut,” katanya.

Terkait berbagai pernyataan yang muncul, Sugiyono menilai bahwa ruang pembuktian yang paling tepat tetap berada di persidangan, bukan pada pembentukan opini sepihak.

“Dalam hukum, yang diuji adalah bukti dan fakta, bukan asumsi. Karena itu kami memilih untuk tetap berada pada koridor tersebut,” tegasnya.

Sugiyono juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari proses yang tidak singkat, termasuk adanya upaya penyelesaian sebelumnya yang tidak mencapai titik temu.

“Kami sudah menempuh jalur komunikasi. Namun ketika tidak ada kejelasan penyelesaian, maka hukum menjadi jalan yang wajar dan sah untuk ditempuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugiyono mengingatkan bahwa perkara ini juga telah masuk dalam penanganan Polrestabes Semarang, sehingga seluruh proses akan berjalan secara objektif dan terukur.

“Ketika sebuah perkara sudah berjalan di dua jalur hukum sekaligus, maka publik bisa melihat sendiri bahwa ini bukan persoalan yang sederhana,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak kuasa hukum dari Venice Aesthetic Clinic diketahui belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan oleh wartawan.

Sugiyono menanggapi hal tersebut secara singkat namun tegas.

“Dalam perkara yang menjadi perhatian publik, tentu setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menjelaskan posisinya.

Ketika kesempatan itu tidak digunakan, publik biasanya akan menilai sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan terjebak dalam polemik di luar proses hukum.

“Kami tidak berkepentingan membangun opini. Kami hanya memastikan bahwa fakta yang ada akan dibuka dan diuji secara terbuka. Di situ semuanya akan terlihat dengan jelas,” tutupnya.

( punk )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA