
PURWOREJO, Faktanusantara.co.id//– Pemilik kendaraan bekas kini mendapat kemudahan dalam mengurus pajak tahunan.

Mulai Jumat, 24 April 2026, Polda Jawa Tengah memberlakukan kebijakan yang memperbolehkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus melampirkan KTP pemilik sebelumnya.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini kesulitan melengkapi dokumen saat membayar pajak kendaraan bekas, terutama karena tidak memiliki akses ke identitas pemilik lama.
Baur STNK Samsat Purworejo, Aiptu Setyadi Laksono, menyampaikan bahwa aturan tersebut sudah diterapkan di seluruh layanan Samsat di wilayah Purworejo.

Layanan itu meliputi Samsat induk, Samsat Pembantu Bagelen, Samsat Paten Bener, Pituruh, Kutoarjo, hingga unit Samsat Keliling.

“Pembayaran pajak tahunan sekarang bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama, baik untuk motor maupun mobil. Namun, wajib pajak harus membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Jika tidak dipenuhi, data kendaraan akan diblokir,” jelasnya.
Adapun ketentuan dalam kebijakan tersebut antara lain:
Untuk pajak tahunan, masyarakat diperbolehkan membayar tanpa KTP pemilik lama, dengan syarat menandatangani surat pernyataan akan melakukan balik nama pada tahun selanjutnya.
Sementara untuk pajak lima tahunan atau saat penggantian pelat nomor dan STNK, pemilik kendaraan diwajibkan langsung mengurus balik nama. Pemerintah juga memberikan keringanan berupa pembebasan biaya balik nama hingga Desember 2026.
Selain itu, kendaraan berpelat Purworejo harus didukung dengan KTP berdomisili Purworejo. Jika pemilik tinggal di luar daerah, maka kendaraan wajib dimutasi. Saat ini, proses mutasi dan balik nama juga digratiskan dan bisa diurus sendiri oleh pemilik kendaraan.
Aiptu Setyadi menambahkan, kebijakan ini juga berkaitan dengan penerapan sistem tilang elektronik (ETLE). Dengan sistem tersebut, pelanggaran lalu lintas akan dikirim ke alamat yang terdaftar sesuai data kendaraan.
Masyarakat pun diimbau untuk segera memanfaatkan kebijakan ini selama masih berlaku.
“Silakan manfaatkan kemudahan ini. Bayar pajak sekarang lebih mudah, tapi tahun depan tetap wajib balik nama. Apalagi masih ada program gratis hingga akhir 2026,” pungkasnya.
(***)



Tidak ada komentar