Motor Diduga Digelapkan Berhasil Kembali, Tyas Susanti Apresiasi Pendampingan Hukum dari Ketum FERADI WPI

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Jun 2026 21:54 17 Redaksi

Kabupaten Semarang, Faktanusantara.co.id//, – Tyas Susanti, S.E., mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas pendampingan hukum yang diberikan Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, dalam penanganan kasus dugaan penggelapan sepeda motor miliknya hingga kendaraan tersebut berhasil dikembalikan.

 

Saat ditemui awak media pada Rabu (3/6/2026), Tyas menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika seorang perempuan berinisial S meminjam sepeda motor miliknya pada awal April 2026.

 

Menurutnya, kendaraan tersebut dipinjam dengan janji akan dikembalikan dalam waktu satu minggu.

Namun hingga batas waktu yang disepakati terlewati, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Setelah berulang kali diminta pertanggungjawaban, Tyas mengaku memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut diduga telah dijaminkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

 

Merasa dirugikan, Tyas kemudian meminta bantuan hukum kepada Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti. Ia menyebut pendampingan yang diberikan dilakukan secara sukarela atau pro bono dalam proses pelaporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

 

“Beliau memberikan pendampingan dan arahan hukum sehingga saya memiliki langkah yang jelas dalam memperjuangkan hak saya. Saya sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan,” ujar Tyas.

 

Berkat upaya mediasi dan pendampingan yang dilakukan, kendaraan yang sebelumnya diduga digelapkan akhirnya berhasil dikembalikan kepada pemiliknya pada 22 Mei 2026.

 

Tyas juga menilai Advokat Donny Andretti sebagai sosok pemimpin organisasi yang memiliki ketegasan sekaligus kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

 

Menurutnya, komitmen tersebut terlihat dari kesediaannya memberikan pendampingan tanpa mengharapkan imbalan.

 

Di sisi lain, Advokat Donny Andretti dikenal aktif memberikan bantuan hukum kepada masyarakat serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan hukum melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang disampaikan kepada media. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA