Aksi Cepat Polisi, Pencuri Meteran Air di Balata Ditangkap Tak Lama Usai Laporan Warga

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Apr 2026 08:56 13 Redaksi

SIMALUNGUN, Faktanusantara.co.id// – Kepolisian Sektor (Polsek) Balata bergerak sigap mengungkap kasus pencurian meteran air yang sempat meresahkan masyarakat di Kelurahan Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. Seorang pria berinisial H.S. berhasil diamankan tidak lama setelah laporan diterima pada Selasa (31/3/2026).

Kapolsek Balata AKP Suit Purba menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan meteran air di rumah mereka. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/139/III/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut.

Menurutnya, aksi pelaku telah menimbulkan keresahan karena terjadi di beberapa rumah warga dalam waktu yang berdekatan. “Bukan hanya satu korban, sudah banyak warga yang melaporkan kehilangan meteran air di wilayah ini,” ujarnya.

Pelapor diketahui seorang perempuan berinisial F.S. (58), yang berdomisili di Kota Batam dan memiliki rumah di Parluasan Balata. Ia menyadari kejadian tersebut saat air di rumahnya tiba-tiba tidak mengalir pada Sabtu malam (28/3/2026).

Keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendengar suara air deras dari luar rumah. Setelah dicek, meteran air yang berada di dalam pagar rumahnya telah hilang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala lingkungan setempat.

Hasil pengecekan bersama petugas PDAM menunjukkan bahwa kasus serupa juga dialami sejumlah warga lain, sehingga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pelaku diduga beraksi pada malam hari dengan cara mencabut meteran air milik warga.
Pada Selasa pagi, pelapor bersama warga lainnya mendatangi Polsek Balata untuk membuat laporan resmi. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Sugeng Suratman bersama Kanit Intelkam IPTU Mas Budiono dan Bhabinkamtibmas Brigpol Bosta Sidabutar segera bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku.

Dalam waktu singkat, kurang dari 15 menit sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan H.S. di kediamannya di Nagori Pinang Ratus. Pengamanan turut melibatkan perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua potong besi stop air yang diduga merupakan bagian dari meteran hasil curian. Selain itu, rekaman CCTV yang mengarah pada aksi pelaku juga berhasil diamankan.

Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah rumah warga. Saat ini, H.S. telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Simalungun.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian. Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa potongan besi meteran air dan rekaman CCTV.

Kapolsek Balata mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus berupaya menjaga keamanan dan merespons cepat setiap laporan warga.
(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA