Izin Sekolah Tersendat Akibat Penolakan Sebagian Warga, Kuasa Hukum Soroti Sikap Dinas

waktu baca 2 menit
Minggu, 5 Apr 2026 18:11 25 Redaksi

Kabupaten Semarang, 1 April 2026, Faktanusantara.co.id// — Proses perizinan pendirian sebuah yayasan pendidikan di Kabupaten Semarang tengah menjadi sorotan. Meski seluruh persyaratan hukum dan administrasi telah dipenuhi, izin operasional belum juga terbit dengan alasan adanya penolakan dari sebagian warga.

Yayasan tersebut sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan RW setempat, hal ini mengindikasikan bahwa secara lingkungan dan administratif, pendirian lembaga pendidikan itu telah mendapatkan dukungan.

Namun situasi berubah setelah muncul keberatan dari sejumlah kecil warga.
Kuasa hukum yayasan, Sugiyono, SE., S.H., M.H., menyampaikan pandangannya saat ditemui di kantornya.

Ia menilai, terhambatnya proses perizinan menunjukkan adanya persoalan dalam pengambilan keputusan oleh instansi terkait.

Menurut Sugiyono, seharusnya setiap kebijakan administratif didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan pertimbangan objektif, bukan dipengaruhi tekanan dari kelompok tertentu.

Ia menegaskan bahwa penolakan sebagian kecil warga tidak dapat dijadikan alasan utama untuk menghambat hak yang telah memenuhi syarat.

Ia juga mengingatkan, jika praktik seperti ini terus terjadi, maka berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Dalam pandangannya, kebijakan publik harus tetap berlandaskan aturan, bukan tekanan sosial yang tidak mewakili keseluruhan masyarakat.

Lebih lanjut, Sugiyono menekankan bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan persetujuan seluruh warga dalam pendirian lembaga pendidikan, selama syarat formal telah terpenuhi. Ia menilai, memberikan ruang bagi kelompok kecil untuk menggagalkan proses yang sah dapat berdampak luas terhadap sistem hukum.

Terkait hal ini, pihak yayasan telah menyiapkan langkah hukum sebagai upaya lanjutan. Jika persoalan tidak menemukan penyelesaian, mereka berencana menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta membuka kemungkinan pelaporan dugaan maladministrasi.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan. Polemik tersebut tidak hanya berkaitan dengan izin pendirian sekolah, tetapi juga menyangkut prinsip kepastian hukum dan independensi dalam pengambilan kebijakan.
(Ari)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA