FAKTANUSANTARA.CO.ID — Aparat kepolisian dari Polres Sragen berhasil mengungkap kasus penemuan seorang perempuan yang meninggal dunia di area persawahan Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, dalam waktu relatif singkat. Kurang dari 24 jam sejak penemuan, pelaku berhasil diamankan.

Korban berinisial R (26), warga Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, ditemukan di jalur persawahan wilayah utara Bulakrejo–Blontangan pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.
Kejadian tersebut sempat mengundang perhatian warga karena lokasi penemuan berada di area sepi.
Tidak jauh dari lokasi, petugas menemukan sepeda motor milik korban, yang turut menjadi salah satu petunjuk awal dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan hasil kerja cepat tim Satreskrim Polres Sragen bersama unit reskrim jajaran, terduga pelaku berinisial S (35), warga Kecamatan Sukodono, berhasil diamankan pada Rabu siang (1/4/2026).
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga analisis barang bukti dan hubungan antara korban dengan pelaku.

“Tim langsung bergerak sejak laporan diterima. Dari berbagai petunjuk yang dikumpulkan, identitas pelaku dapat segera diketahui,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (2/4).
Dari penyelidikan awal, kasus ini diduga berkaitan dengan persoalan pribadi antara korban dan pelaku. Keduanya diketahui sempat terlibat konflik yang memicu pertengkaran sebelum kejadian.
Polisi juga mendalami sejumlah keterangan terkait interaksi terakhir keduanya, termasuk adanya perselisihan yang terjadi di sekitar lokasi kejadian.
Di tempat kejadian perkara, petugas mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, seperti kendaraan korban, pakaian, alas kaki, perhiasan, serta telepon genggam.
Salah satu barang penting, yakni ponsel yang sempat tidak ditemukan di dekat korban, akhirnya berhasil ditemukan di aliran air kecil di sekitar persawahan setelah dilakukan penelusuran.
Selain itu, penyidik juga menelusuri lokasi lain yang diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan barang bukti, termasuk tempat tinggal korban.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, yang menguatkan dugaan bahwa korban mengalami tindakan kekerasan sebelum meninggal dunia.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara melalui keterangan saksi, hasil forensik, serta analisis lainnya guna memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap secara jelas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga perkara ini tuntas.
“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara menyeluruh agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Tidak ada komentar