Kejari Bantul Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMKal Jatimulyo, Sejumlah Saksi Dimintai Keterangan

Bantu, Fatanusantara.co.id// – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) di Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BUMKal. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk pembangunan lapangan sepak bola serta pengadaan kandang kambing berikut ternaknya dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantul, Muh Hendra Setia, pada Selasa (17/3/2026) menyampaikan bahwa pihaknya telah memulai serangkaian langkah penyelidikan guna menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya singkat.
Ia menjelaskan, proses tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada Maret 2026 sebagai respons atas aduan warga setempat. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta menghitung potensi kerugian negara.
“Fokus kami adalah mencari apakah terdapat peristiwa pidana dan indikasi kerugian negara. Prosesnya masih berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa apabila dalam proses ini ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami memiliki batas waktu 14 hari sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan untuk melaporkan perkembangan kepada pimpinan. Hasilnya belum dapat kami sampaikan saat ini, namun kami pastikan proses berjalan objektif dan transparan,” tegasnya.
Terkait besaran dugaan kerugian negara, pihak Kejari belum dapat memberikan keterangan lebih rinci karena penyelidikan belum memasuki tahap ekspose perkara.
“Untuk nilai kerugian negara masih belum bisa dipastikan,” tambahnya.
Dalam prosesnya, Kejari Bantul juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Hingga saat ini, sekitar enam hingga tujuh orang telah diperiksa, sementara terlapor masih mengarah pada satu orang dan berpotensi berkembang.
“Penyelidikan bisa diperpanjang jika waktu yang ada belum cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” pungkasnya.
Kejari Bantul menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Purnomo)
Tidak ada komentar