Komitmen Bersama Lawan Korupsi, KPK Apresiasi Penandatanganan Pakta Integritas di Jawa Tengah

waktu baca 3 menit
Senin, 30 Mar 2026 19:37 9 Redaksi

SEMARANG, Faktanusantara.co.id// – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD yang secara serentak menandatangani pakta integritas di Semarang, Senin (30/3/2026). Inisiatif ini dinilai sebagai upaya nyata dalam memperkuat pencegahan korupsi dari tingkat paling awal.

Penandatanganan tersebut melibatkan gubernur, para bupati dan wali kota, serta ketua DPRD se-Jawa Tengah dalam satu dokumen yang berisi komitmen bersama untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

KPK memandang kesepakatan kolektif ini sebagai fondasi penting dalam membangun sistem pencegahan yang lebih kuat, terutama pada sektor-sektor yang rawan penyimpangan seperti pengelolaan keuangan daerah dan proses pengadaan barang serta jasa.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diinisiasi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Ia menekankan bahwa selain penindakan, KPK juga terus mendorong langkah pencegahan melalui pengawasan dan edukasi di berbagai daerah.

Menurutnya, maraknya penindakan kasus di Jawa Tengah dalam beberapa waktu terakhir justru menjadi sinyal bahwa upaya pencegahan masih perlu diperkuat. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menekan praktik koruptif.

“Penindakan yang tinggi bukanlah prestasi, melainkan peringatan bahwa sistem pencegahan harus diperbaiki. Komitmen yang telah ditandatangani harus benar-benar dijalankan secara konsisten,” ujarnya.

Dalam pakta integritas tersebut, para pimpinan daerah berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bersih, menghindari praktik KKN, serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan.
Selain itu, proses perencanaan dan penggunaan APBD ditegaskan harus efisien, terbuka, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Seluruh tahapan juga harus selaras dengan program prioritas pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengadaan barang dan jasa pun diwajibkan berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan maupun intervensi pihak tertentu. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan potensi penyimpangan yang kerap terjadi di daerah.
Pakta tersebut juga menegaskan larangan terhadap praktik suap, gratifikasi, serta pemerasan, termasuk dalam proses mutasi, promosi, dan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) turut diperkuat untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan berbasis risiko.

KPK menekankan bahwa komitmen ini tidak boleh berhenti pada seremoni semata, melainkan harus diikuti dengan implementasi nyata serta pengawasan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan aparat pengawas menjadi faktor penting dalam menjaga integritas.
Para kepala daerah juga menyatakan kesiapan untuk melaporkan setiap indikasi praktik KKN kepada pihak berwenang serta bersedia menerima konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar.

KPK berharap langkah serentak yang dilakukan di Jawa Tengah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kepercayaan publik.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa tindakan hukum seperti penangkapan atau penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Ia mengingatkan pentingnya integritas sebagai landasan utama bagi setiap pejabat publik.
Menurutnya, integritas menjadi benteng utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan, sekaligus kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA