Rayakan HUT ke-479, Pemkot Semarang Beri Potongan PBB 10 Persen dan Perluas Layanan Pajak

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Apr 2026 10:21 6 Redaksi

SEMARANG, Faktanusantara.co.id//– Pemerintah Kota Semarang menghadirkan kebijakan keringanan pajak bagi masyarakat dengan memberikan potongan sebesar 10 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini diluncurkan sebagai bagian dari peringatan Hari Jadi ke-479 Kota Semarang, sekaligus memperkuat pelayanan publik melalui inovasi layanan keliling yang menjangkau langsung warga.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyatakan bahwa insentif tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan kota. Momentum hari jadi dimanfaatkan untuk menghadirkan kebijakan yang memberi manfaat nyata bagi warga.

Diskon PBB ini berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Mei 2026. Selain itu, pemerintah juga menghapus denda keterlambatan pembayaran untuk tunggakan tahun 2020 sampai 2025. Di sisi lain, masyarakat turut didorong memanfaatkan program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yakni “GAS JATENG”, yang menawarkan potongan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen hingga akhir tahun 2026.

Untuk meningkatkan kemudahan akses, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengoperasikan layanan mobil keliling “Pakdesemar” di sejumlah titik strategis, seperti kawasan Car Free Day Simpang Lima, Kalibanteng, serta pusat aktivitas UMKM di Banyumanik. Layanan ini tidak hanya melayani pembayaran pajak, tetapi juga menyediakan konsultasi langsung serta berbagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak.

Pemkot juga memperluas jangkauan layanan hingga ke 16 kecamatan dengan menempatkan unit pelayanan di berbagai kegiatan masyarakat maupun pusat keramaian. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah.
Melalui berbagai program insentif tersebut, pemerintah berharap beban pengeluaran masyarakat dapat berkurang. Sinergi antara kebijakan kota dan provinsi juga membuka peluang bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan dan praktis, sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan publik di Kota Semarang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA