Segelintir Warga Menolak, Izin operasional sekolah Terhenti: Sugiyono, SE., S.H., M.H. Pertanyakan Nyali Dinas

waktu baca 3 menit
Minggu, 5 Apr 2026 22:04 27 Redaksi

Kabupaten Semarang, 01/04/26, Faktanusantara.co.id//—
Polemik pendirian sebuah yayasan pendidikan di Kabupaten Semarang kian memanas. Di tengah terpenuhinya seluruh persyaratan hukum dan administratif, proses perizinan justru terhambat dengan alasan yang dinilai tidak berdasar: “adanya warga masyarakat yang menolak”.

Yayasan tersebut diketahui telah mengantongi persetujuan resmi dari Ketua RT dan RW setempat.
Fakta ini menunjukkan bahwa secara sosial dan administratif, pendirian yayasan tidak menghadapi penolakan mayoritas.
Namun, dinamika berubah setelah muncul keberatan dari segelintir warga.

Wawancara dengan kuasa hukum yayasan, Sugiyono, SE., S.H., M.H., dilakukan di kantor hukumnya di tengah kesibukan menerima tamu dan klien yang silih berganti.

Di sela aktivitasnya, Sugiyono tetap meluangkan waktu untuk memberikan pernyataan tegas terkait polemik yang terjadi.
Dengan nada serius, ia menilai kondisi ini mencerminkan persoalan mendasar dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah.

“Kami melihat ada kecenderungan dinas tidak lagi berdiri tegak di atas hukum, tetapi mulai bergeser mengikuti tekanan yang tidak representatif. Ini bukan sekadar persoalan izin, ini soal independensi,” tegas Sugiyono.

Menurutnya, dalam hukum administrasi pemerintahan, setiap keputusan wajib dilandasi oleh parameter objektif, bukan persepsi atau tekanan sosial dari kelompok tertentu.
“Kalau alasan penolakan segelintir warga dipakai untuk menghambat hak hukum yang sah, maka itu bukan lagi pertimbangan administratif, tapi sudah menjadi pembenaran atas tekanan,” lanjutnya.

Sugiyono menilai, apabila praktik seperti ini dibiarkan, maka akan menciptakan preseden berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia.

“Jika segelintir orang dapat mempengaruhi kebijakan publik, maka yang terjadi bukan lagi pemerintahan berbasis hukum, melainkan pemerintahan berbasis tekanan.
Ini kemunduran serius,” ujarnya tajam.
Ia juga menyoroti potensi hilangnya independensi dalam tubuh dinas terkait.
“Ketika keputusan tidak lagi murni berdasarkan aturan, tetapi dipengaruhi tekanan, maka independensi itu runtuh. Dan ketika independensi runtuh, kepercayaan publik ikut runtuh,” tegasnya.
Lebih lanjut.

Sugiyono menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mewajibkan persetujuan seluruh warga secara mutlak atau 100 % dalam pendirian lembaga pendidikan, selama seluruh persyaratan telah dipenuhi.

“Negara tidak boleh memberikan ruang veto kepada kelompok kecil. Kalau ini dibiarkan, maka siapa pun bisa menghentikan apa saja hanya dengan tekanan,” katanya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya memastikan bahwa langkah hukum telah disiapkan secara serius.
“Kami sudah mengambil langkah hukum awal. Jika ini tidak dihentikan, kami siap menguji di Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan membuka kemungkinan langkah lanjutan terkait dugaan maladministrasi,” ungkap Sugiyono.

Di tengah sorotan ini, publik kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar:
apakah pemerintah masih berdiri sebagai penjaga hukum,
atau justru mulai kehilangan independensinya di bawah tekanan?
Kasus ini bukan sekadar sengketa izin.
Ini adalah ujian nyata— apakah hukum masih menjadi panglima,
atau telah tergeser oleh tekanan yang tidak sah.
(Ari)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA