Wahana di Taman Celosia Disorot, Dugaan Izin Belum Lengkap Picu Desakan Penertiban

Kabupaten Semarang, Faktanusantara.co.id// — Aktivitas sejumlah wahana di objek wisata Taman Bunga Celosia, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik. Pasalnya, beberapa fasilitas disebut-sebut masih beroperasi meskipun diduga belum mengantongi perizinan secara menyeluruh.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang mengakui adanya indikasi tersebut. Beberapa wahana diketahui belum memiliki kelengkapan izin operasional.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan sanksi administratif, termasuk denda yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah, sebagaimana merujuk pada keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP).

Sorotan terhadap persoalan ini datang dari berbagai pihak. Sekretaris Jenderal GABSI, Winarno, menilai adanya dugaan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. Sementara itu, Ketua AWDI Jawa Tengah, Lukman Nul Hakim, mengingatkan pentingnya kepastian izin dan aspek keselamatan, mengingat jumlah pengunjung yang bisa mencapai ribuan orang setiap harinya.
Hingga Senin, 13 April 2026, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Semarang terkait polemik tersebut. Lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan wisata Taman Bunga Celosia, yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi favorit di wilayah tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, baru sebagian fasilitas yang telah mengantongi izin resmi. Sisanya masih dalam proses atau belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini dinilai berpotensi melanggar aturan serta menimbulkan risiko bagi pengunjung.
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk organisasi, wartawan, dan kalangan advokat, menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka juga mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk opsi penghentian sementara operasional hingga seluruh perizinan dipenuhi.
Persoalan ini dinilai menjadi cerminan penting bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi, sekaligus menjaga keamanan pengunjung serta kepercayaan publik terhadap sektor pariwisata.
(***)
Tidak ada komentar