
Jakarta, Faktanusantara.co.id// – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan fasilitas jet pribadi untuk keperluan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Nilai anggaran yang disorot mencapai Rp90 miliar pada Tahun Anggaran 2024.

Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor 161/Eks/DPP.GMNI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 dan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). GMNI menilai penanganan kasus serupa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menunjukkan perkembangan signifikan sehingga perlu perhatian lembaga lain.
Wakil Ketua Umum II DPP GMNI, Tulus Lumbantoruan, menyatakan pihaknya memandang serius dugaan penggunaan anggaran negara yang dinilai tidak tepat sasaran.
Ia menilai penggunaan jet pribadi untuk perjalanan dinas tidak sejalan dengan aturan Kementerian Keuangan, yang pada prinsipnya mengatur penggunaan fasilitas perjalanan secara efisien. Menurutnya, anggaran tersebut seharusnya lebih difokuskan pada penguatan sistem dan infrastruktur pemilu.

Dalam laporannya, GMNI menyebut sejumlah nama pejabat KPU yang diduga berkaitan dengan kebijakan tersebut, termasuk beberapa komisioner serta pejabat sekretariat jenderal pada periode terkait.
Selain itu, GMNI juga menyoroti perusahaan pemenang tender, PT Alfalima Cakrawal Indonesia. Perusahaan yang tergolong baru itu dinilai belum memiliki rekam jejak panjang, namun dipercaya mengelola proyek dengan nilai besar.
Sorotan lain diarahkan pada alasan penggunaan jet pribadi yang disebut untuk menjangkau wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). GMNI menilai sebagian rute penerbangan justru menuju daerah yang relatif mudah diakses.
GMNI juga mengaitkan temuan ini dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sebelumnya telah memberikan sanksi peringatan terkait isu tersebut.
Melalui laporan ini, GMNI meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan tersebut secara terbuka dan profesional guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Laporan itu turut ditembuskan ke sejumlah lembaga negara, termasuk Presiden RI, DPR RI, KPK, serta komisi terkait di parlemen.
Pihak Kejaksaan Agung melalui Jampidsus menyatakan laporan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan estimasi waktu penanganan awal hingga tiga bulan.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPU RI maupun Kejaksaan Agung terkait substansi laporan yang disampaikan GMNI.
(***)
Tidak ada komentar