Polisi Bondowoso Bongkar Praktik Siaran Langsung Bermuatan Asusila, Dua Orang Ditangkap

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Mei 2026 18:22 12 Admin Faktanusantara

BONDOWOSO, Faktanusantara.co.id//– Aparat Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan penyebaran konten tidak pantas melalui siaran langsung berbayar di platform digital.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak penyalahgunaan teknologi yang melanggar hukum.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga menjalankan aktivitas live streaming bermuatan vulgar secara daring. Keduanya diketahui memanfaatkan media sosial untuk menarik perhatian pengguna.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di dunia maya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan pendalaman dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujar Iptu Wawan, Senin (4/6/2026).

Dua tersangka berinisial AH dan SMO ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya menggunakan aplikasi TikTok sebagai sarana awal untuk menjaring penonton.

Selanjutnya, penonton diarahkan ke platform lain bernama Tevi yang menerapkan sistem berbayar untuk mengakses konten tersebut. Untuk bisa menyaksikan siaran secara langsung, pengguna diminta mengirim sejumlah uang. Aktivitas ini diketahui berlangsung berulang kali selama April 2026.

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, pakaian yang digunakan saat siaran, akun media sosial beserta riwayat transaksi, serta rekaman video terkait kegiatan tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyebaran konten tidak pantas melalui media digital.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang merusak moral masyarakat melalui platform digital,” tegas Iptu Wawan.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terancam hukuman pidana.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.

Ia juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan konten atau aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan di ranah digital terus berkembang, sehingga diperlukan peran aktif semua pihak untuk menjaga ruang digital tetap aman dan sehat.
(Humas)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA