
TEBING TINGGI, Faktanusantara.co.id// – Seorang perempuan berinisial TF, 27 tahun, warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, melaporkan suaminya berinisial MA, 32 tahun, dan seorang perempuan berinisial AA, 21 tahun, atas dugaan tindak pidana perzinahan sesuai UU No 1 Tahun 2023.

Laporan dugaan perselingkuhan itu disampaikan TF ke Polres Tebing Tinggi didampingi kuasa hukumnya, Alfianto SH, pada Rabu 24 Juni 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/357/VI/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi, Alfianto SH selaku kuasa hukum TF menerangkan bahwa kliennya mengetahui dugaan perzinahan pada Minggu 7 Juni 2026 sekitar pukul 23.50 WIB. Saat itu TF membuka ponsel MA dan membaca isi percakapan WhatsApp. Jumat 26 Juni 2026.
“Klien kami mengetahui dugaan perzinahan yang dilakukan suaminya MA dengan perempuan berinisial AA setelah memeriksa ponsel suaminya dan membaca isi chat WA,” ujar Alfianto.

Dari isi pesan WhatsApp itu, pelapor menemukan indikasi hubungan asmara antara MA dan AA yang diduga sudah berjalan diam-diam selama dua bulan. Isi chat juga mengarah pada dugaan perzinahan di salah satu kamar hotel.

Alfianto menambahkan, akibat kejadian tersebut kliennya mengalami tekanan moral dan psikologis.
“Korban merasa sangat dirugikan. Selain rasa malu, kasus ini juga berdampak pada kondisi psikisnya. Karena itu kami tempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini,” tegasnya.
(***)



Tidak ada komentar