Dikeluhkan Wali Murid, Dugaan Pungli Berdalih Pembangunan di SMKN Kebonagung Pacitan Desak Tindakan Tegas Dinas Pendidikan

waktu baca 3 menit
Selasa, 23 Jun 2026 19:36 6 Redaksi

PACITAN, Faktanusantara.co.id// – Kebijakan SMKN Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, menuai kritik. Sekolah diduga menarik iuran Rp900.000 dari wali murid kelas 10 dengan alasan dana pembangunan pagar dan gedung sekolah.

Menurut narasumber yang merupakan salah satu wali murid, keputusan itu diambil dalam rapat komite. Namun persetujuan yang muncul bukan karena sukarela, melainkan rasa khawatir. Wali murid mengaku terpaksa setuju karena takut anaknya mengalami tekanan psikologis atau dikucilkan di sekolah jika tidak membayar.

“Sangat memberatkan kami. Tapi mau bagaimana lagi? Kami terpaksa setuju karena tidak ingin anak kami diasingkan atau dibully di sekolah kalau orang tuanya tidak ikut bayar,” kata narasumber yang enggan disebut namanya, Selasa 23 Juni 2026.

Ia menambahkan, meski sebagian orang tua menolak karena kondisi ekonomi, tekanan sosial saat rapat membuat mereka tidak bisa berbuat banyak. Mirisnya, pungutan ini tetap diterapkan kepada wali murid pemegang Kartu Indonesia Pintar KIP.

*Aturan dan Larangan Pungli*
Penarikan iuran dengan nominal tertentu yang bersifat wajib oleh komite sekolah dapat masuk kategori pungutan liar. Hal ini bertentangan dengan sejumlah regulasi:

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 48 menyatakan pengelolaan dana pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemda, dan masyarakat.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Pasal 10 ayat 1 menegaskan Komite Sekolah hanya boleh menggalang dana berupa sumbangan atau bantuan, bukan pungutan. Sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan jumlah, dan tanpa batas waktu.

UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap: Pungutan yang dipaksakan ke masyarakat bisa dijerat sebagai tindak pidana korupsi/pungli sesuai aturan Saber Pungli.

*Dana BOS dan Integritas Pendidikan*
Perlu ditekankan, pemerintah sudah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS yang salah satu fungsinya untuk pemeliharaan sarana prasarana sekolah.

Berdasarkan juknis penggunaan Dana BOS, sekolah seharusnya memprioritaskan anggaran pusat untuk kebutuhan infrastruktur agar tidak membebani warga, apalagi siswa dari keluarga tidak mampu. Kartu KIP seharusnya menjamin siswa bebas biaya pendidikan, bukan justru tetap ditarik iuran.

*Desakan ke Dinas Pendidikan*
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan segera bertindak. Praktik pungutan berkedok pembangunan yang menimbulkan intimidasi psikologis pada siswa harus dihentikan.

Dinas Pendidikan diminta:
1. Melakukan audit investigatif: Segera periksa manajemen keuangan SMKN Kebonagung terkait pemakaian Dana BOS dan transparansi dana komite.
2. Memberi sanksi tegas: Jika terbukti melanggar aturan dan ada intimidasi ke wali murid, pihak sekolah wajib diberi sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai ketentuan.
3. Menjamin pendidikan gratis: Memastikan hak siswa pemegang KIP untuk sekolah tanpa pungutan liar benar-benar terlindungi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh lembaga pendidikan di Pacitan agar kembali pada etika pendidikan, mengutamakan transparansi, dan tidak menjadikan beban finansial wali murid sebagai solusi pembangunan sekolah.

Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA