Tangerang, Faktanusantara.co.id// — Ketua Projo Muda Kota Tangerang, Halasson Sigalingging, resmi melaporkan sebuah akun media sosial ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan pencemaran nama baik yang sempat viral di dunia maya.

Laporan tersebut bermula dari unggahan video yang menuding Sigalingging sebagai penipu dalam kasus pendampingan sengketa leasing kendaraan roda empat, dengan nilai uang yang disebut mencapai Rp60 juta. Konten tersebut menyebar luas dan memicu berbagai reaksi dari warganet.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (29/3/2026), Sigalingging menjelaskan kronologi persoalan tersebut. Ia menyebut, pemilik akun berinisial “DM” sebelumnya beberapa kali meminta bantuannya untuk mendampingi penanganan kasus penarikan mobil oleh pihak leasing. Namun, permintaan itu sempat ia tolak berulang kali.
“Saya menolak karena mengetahui yang bersangkutan memiliki riwayat persoalan serupa. Tapi karena ada permintaan dari orang tuanya, akhirnya saya bantu dengan mengarahkan ke rekan yang berkompeten,” ujarnya.
Sigalingging menegaskan, sejak awal telah dijelaskan bahwa proses pendampingan dilakukan oleh tim rekanannya dengan mekanisme kuasa hukum yang harus disepakati oleh pihak “DM”.
Dalam perjalanannya, upaya mediasi dengan pihak leasing tidak menemukan titik temu. Klien kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polresta Tangerang dan Polda Banten, yang saat itu disetujui oleh “DM”.

Namun, menurut Sigalingging, proses hukum tidak berjalan optimal karena “DM” beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Bahkan, yang bersangkutan sempat sulit dihubungi dalam kurun waktu cukup lama.
“Padahal keterangannya sangat dibutuhkan penyidik. Tim kuasa hukum juga sudah berupaya menghubungi, tetapi tidak ada respons,” jelasnya.
Situasi semakin berkembang ketika pada November 2024, “DM” justru melaporkan Sigalingging ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam proses pemeriksaan, Sigalingging mengaku telah memberikan keterangan serta bukti pendukung kepada penyidik.
“Dari hasil pemeriksaan, perkara tersebut dinilai belum cukup bukti dan tidak berlanjut,” katanya.
Persoalan kembali mencuat pada 26 Maret 2026, ketika “DM” diduga kembali menyampaikan tudingan secara langsung di lingkungan tempat tinggal Sigalingging, yang kemudian berujung pada unggahan di media sosial.
Merasa dirugikan, Sigalingging melaporkan akun tersebut pada 28 Maret 2026 dengan nomor laporan LP/B/672/III/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Ia menilai unggahan tersebut telah mencemarkan nama baiknya sekaligus memicu opini negatif terhadap institusi kepolisian.
Laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27A Undang-Undang ITE juncto Pasal 441 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.
(***)
Tidak ada komentar