Kuasa Hukum Sekda Cilacap Nonaktif Soroti Proses Penanganan Kasus Usai Perpanjangan Penahanan

waktu baca 2 menit
Minggu, 5 Apr 2026 13:43 7 Redaksi

 

Cilacap, Faktanusantara.co.id — Tim kuasa hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono, menyatakan telah menerima salinan resmi terkait perpanjangan masa penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 40 hari ke depan.

Salinan tersebut diterima oleh ketua tim kuasa hukum melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh Satgas XIII KPK pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati kewenangan KPK dalam menjalankan proses penyidikan. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum harus tetap mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk aturan terbaru yang mulai berlaku sejak Januari 2026.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Namun, hak-hak klien kami harus tetap dijamin, termasuk pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Hal ini merupakan bagian dari prinsip due process of law yang tidak bisa diabaikan,” ujar Andik Rahmana, S.H., M.H., Sabtu (4/4/2026).

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam penanganan perkara. Margono, S.H., mempertanyakan dasar alat bukti yang digunakan dalam penangkapan serta penahanan terhadap kliennya.

Menurutnya, barang bukti yang dikaitkan hanya berupa sebuah telepon genggam yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana. Sementara itu, uang sebesar Rp610 juta yang ditemukan dalam sebuah tas justru berada pada pihak lain berinisial FE, yang menjabat sebagai Asisten II Bupati Cilacap, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi penyidik dalam menangani perkara. Pihaknya pun meminta penjelasan atas perbedaan perlakuan tersebut.

Di akhir pernyataan, tim kuasa hukum berharap KPK dapat menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan tanpa adanya perlakuan berbeda.

Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tetap bersikap objektif serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, sembari memberikan kesempatan bagi proses hukum berjalan secara independen dan adil.
(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA