Nasabah Protes Eksekusi Rumah, Transparansi BPR Gunung Kinibalu Dipertanyakan

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Apr 2026 19:56 11 Redaksi

Nasabah Protes Eksekusi Rumah, Transparansi BPR Gunung Kinibalu Dipertanyakan

DEMAK, Faktanusantara.co.id — Seorang nasabah BPR Gunung Kinibalu Semarang, Yayuk Puji Lestari, menyampaikan keberatan atas eksekusi rumah miliknya yang dinilai merugikan dirinya sebagai debitur. Ia mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di kediamannya di kawasan Pondok Majapahit 1, Mranggen, Kabupaten Demak.

Menurut Yayuk, nilai rumah yang menjadi objek eksekusi diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Sementara itu, ia mengaku total pinjaman yang diajukan hanya sekitar Rp250 juta. Ia pun menilai proses eksekusi tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut terasa tidak wajar karena aset bernilai tinggi harus hilang akibat pinjaman yang jauh lebih kecil. Yayuk juga menegaskan bahwa rumah tersebut diperoleh melalui kerja kerasnya selama bertahun-tahun, termasuk saat bekerja di luar negeri.

Selain itu, ia mempertanyakan perhitungan bunga dan denda yang dinilai tidak proporsional. Menurutnya, akumulasi kewajiban yang terus bertambah membuat nilai utang seolah menyamai harga properti yang dijaminkan.

Dalam pernyataannya, Yayuk berharap adanya perhatian dari pemerintah dan lembaga terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, agar kasus yang dialaminya dapat ditinjau kembali secara adil.

Ia juga menyinggung dugaan bahwa aset miliknya dijual dengan harga di bawah nilai pasar, serta mempertanyakan kejelasan sisa hasil penjualan yang tidak ia terima.

Sementara itu, saat dimintai keterangan, pihak BPR Gunung Kinibalu belum memberikan penjelasan rinci terkait kronologi maupun perhitungan kredit. Salah satu staf menyampaikan bahwa penjelasan lebih lanjut akan diberikan dengan mengarahkan wartawan untuk menemui nasabah pada waktu tertentu.
Hingga saat ini, pihak manajemen BPR Gunung Kinibalu, termasuk direktur terkait, belum memberikan tanggapan resmi.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.
(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA