SIMALUNGUN, Faktanusantara.co.id// – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan hukum terhadap proyek kelistrikan milik PT PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar. Fokus kegiatan ini adalah pembangunan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) guna mendukung pemasangan listrik baru bagi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III di Kawasan Industri Nusantara (KIN) Sei Mangkei.

Kepala Seksi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) turun langsung ke lokasi proyek untuk memantau perkembangan pekerjaan. Langkah ini dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus memenuhi target waktu yang telah ditetapkan.
Pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi dari PLN UP3 Pematang Siantar yang meminta dukungan hukum guna mengantisipasi potensi permasalahan yuridis selama pelaksanaan proyek.
Alvonso menjelaskan, kehadiran JPN bertujuan untuk mengawal proyek dari sisi hukum sekaligus meminimalisir risiko yang dapat menghambat pelaksanaan di lapangan. Ia menegaskan bahwa proyek ini harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, mengingat perannya yang penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Adapun pekerjaan yang didampingi meliputi pembangunan jaringan SKTM dari Gardu Induk Sei Mangkei menuju Gardu Hubung pelanggan sepanjang kurang lebih 3,6 kilometer sirkit.

Selain itu, dilakukan pula penyesuaian jaringan pada penyulang SM09 serta pemasangan kubikel ACO TM 20KV 1250A yang berfungsi sebagai sistem pengamanan, pengukuran, dan pengendalian aliran listrik.
Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Simalungun, diharapkan pelaksanaan proyek dapat berjalan lancar, sehingga kebutuhan energi listrik bagi kawasan industri Sei Mangkei segera terpenuhi tanpa kendala hukum
(Tim)
Tidak ada komentar