Penggugat Sengketa Warisan Soroti Putusan Hakim, Pertimbangkan Laporan ke Komisi Yudisial

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Apr 2026 12:12 13 Redaksi

Penggugat Sengketa Warisan Soroti Putusan Hakim, Pertimbangkan Laporan ke Komisi Yudisial

Medan, Faktanusantara.co.id// — Para penggugat dalam perkara sengketa kewarisan yang terdaftar dengan Nomor 3939/Pdt.G/2025/PA.Mdn menyampaikan keberatan atas putusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Mereka menilai proses dan hasil persidangan belum mencerminkan prinsip objektivitas dan profesionalitas.
Pihak penggugat yang terdiri dari Fadlina Raya Lubis, Masdelina Lubis, dan Hasan Basri Lubis menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Selainmengajukan banding, mereka juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh oknum hakim ke sejumlah lembaga pengawas, seperti Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), serta Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Fadlina Raya Lubis, mewakili para penggugat, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut.

Salah satunya terkait munculnya nama pihak yang disebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara maupun tidak pernah hadir dalam persidangan.

Selain itu, para penggugat juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan status harta yang disengketakan. Mereka berpendapat bahwa objek tersebut semestinya masuk dalam kategori harta warisan, bukan menjadi hak milik pihak tergugat.

Dalam keterangannya, penggugat juga menyinggung adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen yang dijadikan dasar dalam putusan, termasuk terkait perjanjian yang belum didukung akta otentik. Hal ini, menurut mereka, akan menjadi bagian dari langkah hukum lanjutan yang tengah dipersiapkan.

Mengacu pada keterangan ahli yang tercantum dalam putusan, dijelaskan bahwa harta peninggalan seseorang secara hukum menjadi bagian dari warisan yang diperuntukkan bagi ahli waris.

Selain itu, peralihan hak atas tanah yang telah bersertifikat harus dilakukan melalui akta jual beli resmi di hadapan pejabat berwenang, bukan hanya berdasarkan perjanjian di bawah tangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai keberatan yang disampaikan para penggugat.
(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA