Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Salatiga Disorot, Diduga Ada Penimbunan dan Pelanggaran Hukum

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Apr 2026 22:37 18 Redaksi

Salatiga, Faktanusantara.co.id// – Rabu (1/4/2016) sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan dari unsur media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menemukan adanya aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai yang dilakukan secara terbuka di sebuah warung di kawasan Terminal Tamansari. Lokasi tersebut berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, penjual mengakui bahwa rokok ilegal tersebut diperoleh dari pihak tertentu yang secara rutin memasok barang. Temuan ini mengarah pada dugaan bahwa pemilik warung berinisial MN tidak hanya menjual, tetapi juga menyimpan stok dalam jumlah besar dengan berbagai merek rokok tanpa cukai. Sebelumnya, informasi terkait aktivitas ini juga telah dilaporkan oleh salah satu media melalui pesan WhatsApp, namun belum ada perubahan di lapangan.

Peredaran rokok ilegal ini dinilai merugikan penerimaan negara sekaligus merusak mekanisme perdagangan yang sah. Produk tembakau termasuk dalam kategori barang kena cukai yang wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, setiap produk kena cukai wajib dilengkapi tanda pelunasan cukai resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam regulasi tersebut, pelaku yang mengedarkan barang kena cukai tanpa memenuhi kewajiban pembayaran dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Selain itu, pihak yang menyimpan atau memperdagangkan barang serupa juga terancam hukuman penjara hingga 4 tahun serta denda hingga 8 kali nilai cukai yang belum dilunasi.

Dengan adanya temuan ini, diharapkan aparat penegak hukum bersama Bea dan Cukai wilayah Jawa Tengah segera melakukan penindakan dan penyelidikan lebih lanjut guna menghentikan peredaran rokok ilegal serta melindungi kepentingan negara.
(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA