Faktanusantara.co.id// – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari bidang tindak pidana khusus resmi menyerahkan berkas perkara beserta surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) “Unggul Jaya” ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/3/2026).

Terdakwa dalam perkara ini diketahui berinisial JP.
Pelimpahan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah rampung, setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana penyertaan modal selama masa operasional BUMNag. Dengan masuknya perkara ke pengadilan, proses hukum kini berlanjut ke tahap persidangan guna mendapatkan kepastian hukum.
Dari hasil penyidikan, JP diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam pengelolaan anggaran BUMNag. Dana yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan justru dipakai tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang sah. Selain itu, ditemukan pula adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang mengarah pada kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp533.297.283. Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat serta meningkatkan kemandirian nagori, namun penyalahgunaan tersebut justru berdampak pada terhambatnya program pembangunan daerah.

Dalam dakwaan yang diajukan, JPU menerapkan pasal berlapis terhadap terdakwa JP. Untuk dakwaan primair, digunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, pada dakwaan subsidair, JPU menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP terbaru dengan rujukan undang-undang yang sama. Penggunaan pasal tersebut menunjukkan penyesuaian aparat penegak hukum terhadap penerapan KUHP baru yang mulai berlaku penuh
pada tahun 2026.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Simalungun masih menunggu penetapan jadwal sidang perdana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang nantinya akan diawali dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
(***)
Tidak ada komentar