Advokat Sugiyono Tegaskan Prinsip Hukum, Bela Hak Tersangka Korupsi dan Gugat Dugaan Malpraktik Estetika
Semarang, 30 Maret 2026, Faktanusantara.co.id// — Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H. tengah menjadi perhatian publik setelah mengambil peran dalam dua perkara berbeda yang sama-sama menyita sorotan. Di tengah kuatnya opini masyarakat terkait kasus korupsi, ia tetap konsisten menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum dengan membela hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada media, Sugiyono menjawab pertanyaan yang kerap muncul soal keputusannya menangani perkara korupsi. Ia menegaskan bahwa perannya bukan membenarkan tindakan, melainkan memastikan setiap orang mendapatkan hak pembelaan yang adil di mata hukum.
“Saya tidak membenarkan perbuatannya, tetapi memastikan hak hukumnya tetap terpenuhi.
Negara ini berdiri di atas hukum, bukan penilaian publik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti fenomena opini publik yang kerap mendahului proses hukum. Menurutnya, tekanan semacam itu berpotensi mengganggu objektivitas penegakan keadilan jika tidak disikapi secara bijak.

Sugiyono menambahkan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus dijaga sebagai fondasi utama dalam sistem hukum, agar proses peradilan tetap berjalan adil tanpa intervensi tekanan sosial.
Di sisi lain, ia juga tengah menangani perkara dugaan malpraktik di bidang estetika. Kasus tersebut berkaitan dengan tindakan medis yang diduga menimbulkan dampak serius bagi kliennya, baik secara fisik maupun psikologis.
“Ini bukan persoalan sepele. Ada dampak nyata yang dirasakan korban, sehingga perlu pertanggungjawaban secara hukum,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa industri kecantikan harus tetap tunduk pada aturan dan standar medis yang berlaku. Menurutnya, setiap tindakan yang menyangkut kesehatan dan keselamatan pasien tidak boleh lepas dari pengawasan hukum.
“Praktik estetika bukan area bebas tanpa aturan. Jika ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” tegas Sugiyono.
Melalui dua perkara yang sedang ditanganinya, ia kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga prinsip keadilan, bahwa hukum harus ditegakkan secara objektif tanpa dipengaruhi tekanan opini publik.
(***)
Tidak ada komentar