waktu baca 3 menit
Minggu, 5 Apr 2026 13:35 5 Redaksi

Sengketa Lahan di Medan Labuhan, Klaim Grant Sultan Dipersoalkan di Pengadilan

Medan, Faktanusantara.co.id// — Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pemilik lahan, M. Nur Azadin, mengajukan perlawanan terhadap eksekusi (derden verzet) yang telah terdaftar dengan nomor perkara 584/PDT.BTH/2025/PN Medan sejak Juli 2025.

M. Nur menyampaikan bahwa pihaknya telah memohon kepada majelis hakim agar pelaksanaan eksekusi atas lahan yang dikaitkan dengan Grant Sultan Nomor 1657 Tahun 1916 dihentikan. Ia juga mengapresiasi langkah PN Medan yang menunda eksekusi tersebut.

Menurutnya, terdapat dokumen resmi dari Kesultanan Deli yang menyebutkan bahwa lokasi dalam grant tersebut berada di atas lahan konsesi Deli Cultuur Maatschappij, sehingga tidak terdapat Grant Sultan di objek sengketa.

Selain itu, pada 18 Juni 2025, M. Nur melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Grant Sultan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan STTLP/B/947/VI/2025/SPK. Proses hukum pun berlanjut di PN Medan, yang melalui putusan sela menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut dan melanjutkan persidangan.

Dalam persidangan, kuasa hukum pihak lawan menghadirkan sejumlah saksi. Namun, M. Nur menilai keterangan yang disampaikan tidak konsisten. Ia juga menyinggung adanya fakta keberadaan makam keramat Datok Pulo di lokasi yang disengketakan.

Upaya mencari keadilan dilakukan hingga ke tingkat pusat dengan menyurati sejumlah lembaga, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI, Mabes Polri, Satgas Mafia Tanah, dan Komnas HAM. Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan permasalahan ini melalui berbagai media.

Pada 12 Maret 2026, dilakukan pemeriksaan setempat (descente) di lokasi sengketa. Dalam kegiatan tersebut, M. Nur menunjukkan batas-batas lahan yang diklaimnya. Fakta di lapangan, termasuk keberadaan makam Datok Pulo, turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut.

M. Nur berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan profesional. Ia juga mengapresiasi PN Medan yang tetap melanjutkan proses persidangan demi kepastian hukum.
Sementara itu, kuasa hukum pembantah, Mahmud Irsad Lubis, menyatakan bahwa dalam pemeriksaan lapangan, kliennya telah menunjukkan lahan seluas sekitar 4,5 hektare beserta batas-batasnya. Ia menilai pihak lawan tidak mampu membuktikan penguasaan fisik atas lahan tersebut.

Dalam pelaksanaan sidang lapangan sempat terjadi ketegangan antara pihak-pihak yang bersengketa, meski situasi dapat dikendalikan. Mahmud juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan keterangan dari pihak terbantah.
Kasus ini bermula ketika M. Nur Azadin mengaku sebagai pemilik sah berdasarkan dokumen pelepasan dan penyerahan hak tertanggal 20 November 2023. Ia kemudian mengetahui bahwa lahannya masuk dalam objek sengketa perkara lama.

Setelah ditelusuri, objek tersebut dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657. Namun, berdasarkan surat keterangan dari Kesultanan Deli, lokasi yang dimaksud berada di wilayah konsesi perusahaan perkebunan pada masa lalu.
Atas dasar tersebut, pihak M. Nur menilai tidak pernah ada penerbitan Grant Sultan yang sah di atas lahan tersebut dan menjadikannya sebagai dasar laporan dugaan pemalsuan dokumen.
Perkara ini kini masih menunggu putusan dari PN Medan. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA