PINRANG, Faktanusantara.co.id// — Seorang pria berinisial D, yang dikenal dengan panggilan Dadong, dilaporkan ke Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang petugas SPBU. Laporan tersebut diajukan oleh korban bernama Rusly (52), warga Parepare, pada Kamis, 4 April 2026.

Merujuk pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/B/171/IV/2026/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulsel, insiden terjadi pada Selasa, 2 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di SPBU Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Peristiwa bermula ketika korban sedang menjalankan tugasnya melayani pengisian bahan bakar. Saat itu, terlapor datang membawa jerigen dan meminta untuk diisi BBM. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di SPBU.
Diduga tidak terima dengan penolakan tersebut, terlapor tersulut emosi dan melakukan pemukulan terhadap korban. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian turun tangan untuk melerai kejadian tersebut.

Merasa dirugikan atas kejadian itu, korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Kasus ini diduga melanggar ketentuan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak penganiayaan.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan penyelidikan oleh aparat kepolisian setempat.
(***)
Tidak ada komentar