Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak, Tiga Bocah Dihadirkan dalam Mediasi Terbuka di Balai Desa Bener

waktu baca 2 menit
Minggu, 26 Apr 2026 18:47 11 Admin Faktanusantara

PURWOREJO, Faktanusantara.co.id//– Peristiwa yang melibatkan tiga anak di bawah umur di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, memicu keprihatinan publik. Ketiganya yang diduga terkait percobaan pencurian justru diduga diperlakukan tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak saat proses mediasi di balai desa.

Kasus ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan percobaan pencurian di sebuah warung dekat lingkungan sekolah. Pemilik warung berinisial U mengaku telah beberapa kali mengalami kehilangan barang sejak awal April 2026, mulai dari makanan ringan hingga uang tunai.

Menurut keterangan U, insiden pertama terjadi pada awal April, ketika sejumlah barang dan uang sekitar Rp30 ribu hilang. Kejadian serupa kemudian kembali terulang dalam beberapa hari berikutnya.
Seiring waktu, kecurigaan warga mengarah kepada tiga anak yang sering berada di sekitar lokasi.

Pada salah satu kejadian, dua anak sempat dipergoki mendekati warung, namun melarikan diri setelah diteriaki warga, dengan meninggalkan sepeda motor di lokasi.

Pada Jumat, 10 April 2026, pihak desa kemudian memanggil ketiga anak beserta orang tua mereka untuk menghadiri mediasi di balai desa. Namun, proses tersebut menjadi sorotan karena dilakukan secara terbuka dan disaksikan banyak pihak, termasuk perangkat desa, aparat wilayah, dan warga.

Selain itu, pemanggilan anak dilakukan saat jam sekolah berlangsung. Bahkan, salah satu anak harus dijemput langsung dari sekolah agar dapat hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam forum itu, suasana disebut kurang ramah bagi anak. Salah satu sumber menyebut adanya dugaan tekanan saat proses tanya jawab berlangsung. Anak-anak juga diperiksa secara terpisah, yang menambah beban psikologis mereka.

Dua anak lainnya dilaporkan menangis selama proses mediasi. Selain itu, disebutkan adanya peringatan keras yang disampaikan kepada mereka terkait kemungkinan konsekuensi hukum apabila mengulangi perbuatannya.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan secara khusus, mengedepankan pendekatan pembinaan, serta bebas dari tekanan fisik maupun psikis.

Hal serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengharuskan setiap proses penanganan dilakukan secara tertutup, humanis, dan dengan pendampingan.

Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah, Sumakmun, menilai langkah menghadirkan anak dalam forum terbuka berpotensi melanggar aturan serta berdampak pada kondisi mental mereka ke depan.

“Anak yang melakukan kesalahan tetap harus dilindungi. Pendekatan yang digunakan seharusnya pembinaan, bukan tekanan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa setempat belum memberikan keterangan resmi saat dimintai konfirmasi. Ia menyebut masih mengikuti kegiatan dan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.
(***)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA