Pedagang Pasar Semarang Soroti Rencana Auto Debet, Dorong Sistem Retribusi Lebih Fleksibel

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Apr 2026 12:02 7 Admin Faktanusantara

SEMARANG [Berlianmedia], Faktanusantara.co.id// — Rencana penerapan pembayaran retribusi pasar melalui sistem auto debet oleh bank swasta menuai kegelisahan di kalangan pedagang Kota Semarang.

Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut secara menyeluruh.

Di tengah situasi ekonomi yang belum stabil dan daya beli masyarakat yang cenderung melemah, kebijakan penarikan otomatis tanpa ruang penyesuaian dikhawatirkan justru menambah tekanan bagi pelaku usaha kecil, terutama pedagang pasar yang penghasilannya tidak menentu.

Salah seorang pedagang, SN (53), menyampaikan bahwa sistem auto debet belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, potongan tetap dilakukan meski pedagang tidak beraktivitas, ditambah adanya beban biaya administrasi perbankan setiap bulan.

“Buka rekening saja harus setor Rp100 ribu, lalu tiap bulan tetap dipotong otomatis, meskipun tidak berjualan.

Sementara kondisi pasar sedang sepi dan belum ada solusi yang jelas,” ungkapnya, Selasa (28/4).
Dari sisi kebijakan publik, penerapan sistem ini dinilai perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan asas keadilan dan keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan.

Retribusi seharusnya dikenakan secara proporsional berdasarkan aktivitas usaha, serta dikelola secara terbuka dan tidak memberatkan saat pedagang tidak berjualan.

Upaya digitalisasi melalui e-retribusi memang menjadi langkah positif dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Namun, pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Sistem auto debet yang terlalu kaku berpotensi mengurangi fleksibilitas dan ruang komunikasi antara pedagang dan pemerintah.

Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif, seperti menyediakan berbagai pilihan metode pembayaran, menghapus potongan saat tidak ada aktivitas usaha, serta memastikan tidak ada biaya tambahan yang membebani pedagang. Selain itu, transparansi penggunaan dana retribusi juga perlu ditingkatkan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para pedagang.

Kebijakan publik yang efektif tidak hanya berfokus pada efisiensi, tetapi juga harus mengedepankan keadilan.

  • Aspirasi pedagang menjadi elemen penting dalam merumuskan kebijakan yang inklusif, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil sebagai pilar utama ekonomi rakyat.
    (***)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA