GMNI Soroti Ancaman terhadap Kebebasan Pers, Desak Perlindungan Jurnalis

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Mei 2026 12:19 10 Admin Faktanusantara

Jakarta, Faktanusantara.co.id// – Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada 3 Mei 2026, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melalui Badan Pers, Media, dan Publikasi menyampaikan keprihatinan atas masih maraknya intimidasi, kekerasan, serta upaya pembungkaman terhadap jurnalis di Indonesia.

Kepala Badan Pers, Media, dan Publikasi DPP GMNI, Satria Pratama Juanda Putra (Bung Jepek), menilai kondisi kebebasan pers saat ini menunjukkan tanda-tanda kemunduran.

Ia menyoroti berbagai kasus seperti ancaman terhadap jurnalis, tindakan represif saat peliputan aksi massa, doxing, hingga tekanan terhadap ruang redaksi yang dinilai mencederai prinsip demokrasi.

Menurutnya, peran pers sebagai pilar demokrasi tidak boleh dilemahkan. Intimidasi terhadap jurnalis bukan hanya menyasar individu, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

GMNI juga menyoroti sejumlah kejadian dalam setahun terakhir, mulai dari aksi teror terhadap media, ancaman kepada jurnalis yang bersikap kritis, hingga dugaan kekerasan saat peliputan demonstrasi.

Ancaman tersebut kini tidak hanya terjadi secara langsung di lapangan, tetapi juga berkembang di ranah digital melalui serangan siber dan penyebaran disinformasi.

Selain itu, GMNI mengkritisi adanya tekanan tidak langsung terhadap media, seperti permintaan penghapusan berita dan pembatasan akses informasi publik. Praktik semacam ini dinilai sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers yang terselubung.

GMNI menegaskan bahwa negara harus hadir dan tidak membiarkan kondisi tersebut terus berlangsung. Penegak hukum diminta bertindak tegas dalam menindak pelaku kekerasan terhadap jurnalis serta menjamin keamanan insan pers dalam menjalankan tugasnya.

Dalam momentum ini, GMNI menyampaikan sejumlah sikap, antara lain mengecam segala bentuk kekerasan terhadap pers, mendesak penuntasan kasus tanpa diskriminasi, memastikan perlindungan hukum bagi jurnalis, menolak intervensi terhadap media, serta mendorong keterbukaan informasi publik.

GMNI menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari hak masyarakat. Tanpa pers yang independen, fungsi kontrol terhadap kekuasaan akan melemah dan demokrasi berisiko kehilangan maknanya.

Organisasi ini juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pers yang bebas, kritis, dan berpihak pada kebenaran.
(Tim)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA