Polda Banten Tegas Tertibkan Truk Tambang ODOL dan Pelanggar Jam Operasional

waktu baca 3 menit
Selasa, 12 Mei 2026 22:28 4 Redaksi

Serang, Faktanusantara.co.id//, – Polda Banten memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan tambang yang melanggar aturan operasional maupun ketentuan teknis kendaraan.

 

Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki saat memimpin rapat koordinasi terkait pembatasan jam operasional angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di Ruang Crisis Center Polda Banten, Selasa (12/05/2026).

 

Rapat koordinasi itu diikuti Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, pejabat utama Polda Banten, para Kapolres dan Kapolresta jajaran, Kasatlantas, serta unsur organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Banten.

 

Dalam arahannya, Kapolda meminta seluruh jajaran lalu lintas meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan tambang yang masih beroperasi di luar waktu yang telah ditentukan.

 

Penindakan, menurutnya, harus dilakukan secara berkesinambungan demi menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

 

Irjen Pol Hengki juga menyebut penertiban di lapangan akan mendapat dukungan personel Sabhara untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun perlawanan saat operasi berlangsung.

 

Selain aparat kepolisian, pihak perusahaan tambang dan pengusaha galian C diminta ikut bertanggung jawab mengatur jadwal kendaraan angkut agar tidak melanggar aturan jam operasional.

 

Kapolda menilai keterlibatan pelaku usaha sangat penting guna meminimalisasi kemacetan dan risiko kecelakaan di jalan raya.

 

Tak hanya itu, kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan seperti KIR mati, tidak menggunakan pelat nomor, hingga kendaraan yang dimodifikasi melebihi kapasitas muatan akan dikenai tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Arief Kurniawan menjelaskan bahwa kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi salah satu faktor penyebab kerusakan jalan dan tingginya risiko kecelakaan lalu lintas.

 

Menurutnya, petugas di lapangan masih menemukan berbagai kendala saat melakukan penindakan, mulai dari sopir yang meninggalkan kendaraan hingga aksi parkir sembarangan yang menghambat arus lalu lintas.

 

Meski demikian, Ditlantas Polda Banten terus menggencarkan sosialisasi dan penegakan hukum melalui tilang manual maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

 

Pihaknya juga menemukan banyak kendaraan yang telah dimodifikasi sehingga kapasitas angkutnya melebihi spesifikasi standar pabrikan.

Dalam forum tersebut, perwakilan OPD Provinsi Banten menjelaskan bahwa pengaturan izin operasional angkutan disesuaikan dengan cakupan wilayah kendaraan.

 

Operasional antarprovinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan operasional dalam wilayah provinsi berada di bawah kewenangan gubernur.

OPD juga mengungkapkan bahwa aturan jam operasional sebenarnya sudah diterapkan, namun masih banyak kendaraan yang beraktivitas di luar ketentuan.

 

Sebagai upaya pendukung penertiban, pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran terkait penyediaan kantong parkir bagi kendaraan angkutan tambang.

 

Seluruh pihak yang hadir dalam rapat tersebut sepakat memperkuat penanganan kendaraan ODOL secara terpadu, mulai dari pendataan armada dan perusahaan tambang, pengawasan uji KIR, peningkatan patroli jalur distribusi, hingga penegakan hukum secara tegas demi menciptakan keamanan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Banten.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA