Satresnarkoba Boyolali Ringkus Pria Pembawa 16 Paket Sabu di Ngemplak

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Mei 2026 22:15 3 Redaksi

Boyolali, Faktanusantara.co.id//, – Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Boyolali.

 

Seorang pria berinisial NH diamankan aparat kepolisian saat membawa sejumlah paket sabu dengan total berat bruto mencapai 8,14 gram.

 

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 11 Mei 2026 sekitar pukul 20.03 WIB di kawasan Dukuh Gaten, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

 

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan petugas terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

 

Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan.

 

Barang haram tersebut disimpan di dalam kemasan bolpoin merek JOYKO yang dilakban dengan tulisan “FRAGILE”.

 

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya berupa dua unit telepon genggam merek VIVO Y71 dan OPPO A37F, serta satu sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi AD-6186-BT yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

 

“Yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaannya dan tidak memiliki izin resmi,” terang IPTU Agung.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, NH mengaku memperoleh tugas dari seseorang bernama PROYO yang kemudian mengenalkannya kepada sosok lain bernama TIO.

 

Pelaku disebut bertugas mengambil sekaligus memindahkan paket sabu dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

 

Sebagai imbalan, pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp200 ribu yang digunakan untuk kebutuhan operasional seperti bahan bakar dan rokok.

 

Penyidik menduga NH memiliki peran sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Solo Raya. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar serta memburu pihak lain yang diduga terlibat.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA