
Bekasi, Faktanusantara.co.id// – Isu perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik seorang warga negara Korea Selatan berinisial KD menjadi perhatian publik. Hal ini mencuat karena yang bersangkutan diketahui tengah menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian prosedur administrasi keimigrasian yang dijalankan.
Menanggapi hal tersebut, pada 6 Mei 2026 disampaikan sejumlah penjelasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali diatur lain oleh undang-undang maupun perjanjian internasional.
Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap individu yang sedang menjalani proses hukum. Artinya, seseorang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam praktiknya, warga negara asing yang sedang menjalani proses hukum namun tidak ditahan tetap berkewajiban menjaga masa berlaku visa atau izin tinggalnya. Sementara itu, apabila yang bersangkutan menjalani penahanan, kewajiban tersebut tidak diberlakukan selama masa penahanan.
Terkait kasus ini, KD disebut tidak lagi berada di bawah penjaminan perusahaan sebelumnya, PT GAS. Status izin tinggalnya kini diproses melalui mekanisme bridging visa yang diajukan secara daring ke Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Perlu ditegaskan bahwa proses administrasi keimigrasian yang diberikan tidak menghapus atau menghentikan proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.
Masyarakat, khususnya warga negara asing, diimbau untuk selalu memastikan izin tinggal tetap aktif selama berada di Indonesia. Pelanggaran berupa overstay dapat dikenai denda sebesar Rp1.000.000 per hari. Jika melebihi 60 hari, pelanggaran tersebut berpotensi berujung pada tindakan deportasi.
(Tim)
Tidak ada komentar