
KUALA TAMBANGAN, Faktanusantara.co.id// – Penyaluran BBM subsidi di SPBUN Nomor 68.708.003 Desa Kuala Tambangan kembali disorot setelah pengelola diduga menghindari permintaan konfirmasi dari awak media terkait distribusi solar untuk nelayan, Senin malam 19/5/2026.

Awalnya, tim media yang melintas menuju Desa Batakan mendapat informasi dari warga soal keributan di area SPBUN.
Sekitar pukul 22.30 WITA, mereka langsung menuju lokasi untuk mengecek dan meminta keterangan di lapangan.
Saat tiba, suasana di SPBUN sudah mulai sepi karena sebagian nelayan pulang.
Awak media mencoba menemui Nurul Tasiah selaku pengelola untuk meminta penjelasan soal mekanisme penyaluran BBM subsidi dan dokumen Surat Perintah Kerja.
Namun upaya konfirmasi itu tidak direspons terbuka.
Di lokasi terlihat pengelola memanggil sopir pribadi dan meminta petugas mematikan lampu area SPBUN sebelum meninggalkan tempat.
Sikap tersebut memunculkan dugaan adanya keengganan memberikan keterangan kepada media.

Pengelola juga meminta awak media menemui pengacaranya di Banjarmasin jika ingin menanyakan lebih lanjut terkait aktivitas penyaluran BBM subsidi.
Pernyataan itu menambah sorotan publik di tengah perhatian terhadap distribusi solar subsidi untuk nelayan.
Tim media menegaskan kedatangan mereka murni untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, bukan mengganggu pelayanan nelayan.
Hingga berita ini dibuat, pihak SPBUN belum memberikan penjelasan resmi maupun menunjukkan dokumen yang diminta.
Penyaluran solar subsidi untuk nelayan sebenarnya diperbolehkan, termasuk pada malam hari, asal sesuai aturan operasional daerah, kuota harian, dan ketentuan BPH Migas.
Distribusi BBM bersubsidi wajib diawasi ketat agar tidak disalahgunakan.
Aturan soal penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
Pelanggar bisa dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sampai saat ini masyarakat masih menunggu klarifikasi resmi dari pengelola SPBUN Kuala Tambangan terkait transparansi distribusi BBM subsidi.
*Redaksi:*
Tidak ada komentar