Empat Tersangka Kasus Perampokan SPBU Selokromo Diamankan Polisi, Dua Pelaku Masih Diburu,

waktu baca 3 menit
Jumat, 14 Agu 2026 21:19 19 Redaksi

WONOSOBO, Faktanusantara.co.id//, – Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang menyasar SPBU Selokromo, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, berlangsung cepat. Tim gabungan Unit Reaksi Cepat Polres Wonosobo dan Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Peristiwa yang berlangsung pada Minggu (9/8/2026) itu berhasil diungkap dalam kurun waktu tiga hari. Kapolres Wonosobo AKBP Ricky Pripurna Atmaja menyebut empat tersangka yang telah diamankan berinisial RAT, MRA, WW, dan AH. Polisi masih memburu dua orang lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim gabungan bergerak cepat sehingga empat tersangka berhasil diamankan. Dua orang lainnya masih kami kejar dan sudah masuk DPO,” ujar Ricky saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Jumat (14/8/2026).

Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB ketika supervisor SPBU berada di dalam kantor. Sejumlah pelaku datang dengan berpura-pura sebagai anggota Resmob dan menyampaikan alasan hendak melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV.

Situasi kemudian berubah ketika korban diduga diserang dan dilumpuhkan oleh para pelaku.

Mereka juga mengancam korban serta mengikatnya agar tidak dapat memberikan perlawanan.

Petugas keamanan yang kemudian terbangun turut menjadi sasaran. Setelah menyadari adanya kejanggalan, petugas tersebut juga diduga diancam dan dilumpuhkan oleh pelaku.

Selanjutnya, para pelaku mengambil uang yang tersimpan di brankas dan laci ruang supervisor. Mereka juga membawa perangkat DVR CCTV. Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami SPBU diperkirakan mencapai Rp718 juta.

Usai menjalankan aksinya, kelompok tersebut menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara. Polisi menduga lokasi itu digunakan untuk berganti kendaraan sekaligus membagi hasil kejahatan.

Pelaku juga diduga berusaha menghilangkan sejumlah barang bukti dengan membakar sebagian barang dan membuangnya ke aliran Sungai Serayu.
Kapolres menjelaskan bahwa aksi tersebut diduga telah dipersiapkan sebelumnya.

Para pelaku disebut telah bertemu dan menentukan tugas masing-masing sebelum mendatangi lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan, aksi ini sudah dipersiapkan. Para pelaku memiliki pembagian tugas sebelum menjalankan aksinya,” jelas Ricky.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RAT pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. RAT disebut sebagai pemilik bengkel yang diduga menyediakan sarana maupun tempat yang berkaitan dengan aksi tersebut.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan MRA, WW, dan AH pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan sementara, masing-masing tersangka diduga memiliki tugas berbeda. AH diduga mengambil uang dan barang setelah masuk ke ruang supervisor.

WW diduga bertugas melakukan kekerasan terhadap korban. MRA disebut berperan mengawasi keadaan dan mengelabui petugas keamanan, sedangkan RAT diduga membantu menyediakan kendaraan, sarana, serta lokasi yang digunakan kelompok tersebut.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui seluruh rangkaian perkara sekaligus memburu dua tersangka lain yang belum tertangkap.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami fokus mengungkap peran seluruh pihak dan menangkap dua tersangka yang masih DPO,” kata Ricky.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA