Dinilai Abaikan Pelayanan dan Etika, KNPI Simalungun Minta Camat Hutabayu Raja Dievaluasi

waktu baca 3 menit
Jumat, 21 Agu 2026 23:29 9 Redaksi

SIMALUNGUN , Faktanusantara co id//– Desakan evaluasi terhadap Camat Hutabayu Raja, Ferry Risdonni Sinaga, S.H., M.H., disampaikan Sekretaris KNPI Kabupaten Simalungun. Ia meminta Bupati Simalungun segera turun tangan menyusul munculnya sejumlah persoalan terkait etika pemerintahan, disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), koordinasi Forkopimcam, hingga pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris KNPI menegaskan, pernyataan yang disampaikan bukan bentuk serangan personal, melainkan kontrol sosial agar roda pemerintahan di kecamatan berjalan sesuai aturan.

“Bupati harus berani mengevaluasi. Kalau setelah diperiksa terbukti ada pelanggaran disiplin, buruknya pelayanan, atau penyalahgunaan kewenangan, jangan ragu memberikan sanksi sesuai aturan, termasuk mengganti atau mencopot dari jabatannya,” tegasnya.

*Dugaan Abaikan Kesepakatan Forkopimcam*

Salah satu sorotan yakni dugaan sikap arogan Camat yang disebut tidak menghargai keputusan yang sudah disepakati dalam forum Forkopimcam. Menurut KNPI, jika benar terjadi, hal itu bukan lagi persoalan pribadi.

“Forkopimcam dibentuk untuk membangun koordinasi dan sinergitas di tingkat kecamatan. Kalau keputusan forum yang telah disepakati justru tidak dihargai, ini patut dievaluasi oleh atasan langsung,” katanya.

Ia mengingatkan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur kewajiban ASN menaati peraturan perundang-undangan serta menjunjung nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku sebagai penyelenggara pemerintahan yang profesional.

*Sorotan Pelayanan SKT 6 Bulan Tak Kunjung Selesai*

Isu paling krusial adalah lambannya pelayanan publik. KNPI mengaku menerima laporan warga yang mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) hingga enam bulan namun belum selesai.

“Enam bulan adalah waktu yang sangat panjang. Kalau benar tidak ada alasan hukum dan administratif yang jelas mengapa pengurusan itu belum selesai, Bupati harus memeriksa persoalan ini,” ujarnya.

Ia menilai pelayanan publik wajib memberikan kepastian. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggaraan pelayanan harus berasaskan kepastian hukum, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan, serta adanya tanggung jawab penyelenggara atas kegagalan layanan.

“Kalau masyarakat sudah memenuhi persyaratan tetapi pelayanan berlarut-larut tanpa kepastian, maka ini harus diperiksa,” tambahnya.

Bupati diminta memastikan penyebab keterlambatan, apakah karena administrasi, kelalaian aparatur, atau persoalan kewenangan.

*Dugaan Konsumsi Miras Harus Diperiksa*

Selain itu, KNPI juga meminta klarifikasi terkait informasi yang beredar soal dugaan perilaku tidak terpuji, yakni Camat disebut kerap mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk.

Sekretaris KNPI menekankan, informasi tersebut belum dapat dijadikan fakta sebelum ada pembuktian.

“Jangan kita menghakimi. Tetapi jangan juga pemerintah diam. Kalau ada laporan atau informasi yang kredibel, lakukan pemeriksaan. Kalau tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Kalau terbukti, berikan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mengatur kewajiban, larangan, hingga jenis hukuman disiplin, yang pelaksanaannya diperkuat Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Karena itu, rumor tersebut harus diverifikasi secara objektif.

*Tuntutan Tindakan Tegas*

KNPI menilai persoalan ini berkaitan erat dengan prinsip ASN yang berorientasi pada pelayanan sebagaimana amanat UU ASN. Camat, kata dia, seharusnya menjadi teladan.

“Seorang camat harus menjadi contoh bagi bawahannya. Tidak boleh masyarakat datang meminta pelayanan justru mendapatkan sikap arogan, tidak pasti, atau dipersulit,” tegasnya.

Untuk itu, Bupati diminta memeriksa enam aspek: dugaan arogan dan pengabaian keputusan Forkopimcam, buruknya pelayanan, pengurusan SKT yang molor enam bulan, kepatuhan pada SOP pelayanan publik, dugaan perilaku mabuk, serta kepatuhan terhadap disiplin ASN.

“Bupati harus turun tangan. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin menurun,” ujarnya.

Jika hasil pemeriksaan terbukti ada pelanggaran, Bupati diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi bahkan mencopot jabatan.

“Jabatan publik adalah amanah, bukan hak istimewa. Rakyat tidak membutuhkan pejabat yang hanya duduk di kursi kekuasaan. Rakyat membutuhkan pejabat yang hadir, melayani, mendengar, dan bekerja,” pungkasnya.

(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA