Aparat Penegak Hukum Diminta Menindak Tegas Pengusaha Tambang Ilega di Grobogan

waktu baca 2 menit
Minggu, 29 Mar 2026 18:27 12 Redaksi

Tambang Ilegal Galian C di Tawangharjo Disorot, Warga dan Pelaku Usaha Resah
Aktivitas penambangan galian C tanpa izin di kawasan Widuri, Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, dilaporkan semakin meningkat.

Kegiatan tersebut dinilai berlangsung tanpa pengawasan maksimal dari pihak berwenang, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat sekitar sekaligus merugikan pelaku usaha tambang yang telah mengantongi izin resmi.

Dari sejumlah informasi yang beredar, terdapat beberapa lokasi penambangan yang diduga beroperasi secara ilegal. Mirisnya, aktivitas tersebut terjadi di wilayah karst yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan, seperti menjaga ketersediaan air dan keseimbangan ekosistem, sehingga seharusnya dilindungi.

Para pengusaha tambang legal mengaku merasa dirugikan atas kondisi tersebut. Mereka menilai adanya ketimpangan perlakuan, karena telah mengeluarkan biaya besar untuk memenuhi persyaratan perizinan dan kewajiban administratif, sementara pelaku ilegal dapat beroperasi tanpa beban yang sama.

“Sangat tidak adil bagi kami yang patuh aturan. Penambang ilegal bisa menjual dengan harga lebih rendah karena tidak terbebani biaya perizinan,” ungkap salah satu pelaku usaha yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya berdampak pada persaingan usaha, aktivitas tambang ilegal di kawasan karst juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Struktur karst yang rusak dapat mengakibatkan berkurangnya sumber mata air, meningkatkan potensi longsor, hingga mengganggu keseimbangan alam di sekitarnya.

Warga setempat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik tersebut. Penertiban dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penanganan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA