Diduga Ada Kontaminasi pada Makanan Program Gizi Siswa, Distribusi SPPG Pamulihan 2 Menuai Perhatian Warga

waktu baca 2 menit
Minggu, 14 Jun 2026 22:10 3 Redaksi

Garut, Faktanusantara.co.id//, – Program penyediaan makanan bergizi bagi siswa sekolah dasar di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, menjadi perhatian publik setelah muncul laporan dugaan adanya kontaminasi berupa belatung pada salah satu paket makanan yang diterima siswa SDN 2 Pananjung.

Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah warga yang mengaku mengetahui adanya temuan tersebut pada makanan yang didistribusikan oleh SPPG Pamulihan 2 yang dikelola Yayasan Beti Sintawati Garut dan berlokasi di Desa Pananjung, Kecamatan Pamulihan.

Menurut keterangan warga yang dihimpun media, pihak penyelenggara disebut telah memberikan penjelasan kepada pihak terkait serta melakukan penggantian menu makanan setelah muncul laporan tersebut.

“Informasinya memang ada temuan belatung pada salah satu sajian makanan. Dari pihak penyelenggara juga kabarnya sudah memberikan klarifikasi dan mengganti menu yang disalurkan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Temuan itu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengingat program tersebut bertujuan mendukung pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak sekolah.

Warga menilai kualitas dan keamanan makanan harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses produksi maupun distribusi.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya meminta konfirmasi langsung dengan mendatangi dapur produksi SPPG Pamulihan 2 sebanyak dua kali. Namun hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak pengelola terkait dugaan tersebut.

Sejumlah pihak menilai bahwa apabila dugaan kontaminasi makanan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan mengenai keamanan pangan yang mewajibkan penyelenggara memastikan makanan yang disajikan aman dan layak dikonsumsi.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 mengenai Keamanan Pangan.

Regulasi tersebut menegaskan pentingnya pengawasan mutu makanan, sanitasi lingkungan produksi, penyimpanan bahan pangan, hingga proses distribusi kepada penerima manfaat.

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap proses pengolahan serta penyaluran makanan di dapur SPPG Pamulihan 2 guna memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, warga juga meminta adanya pengawasan yang lebih ketat agar program pemenuhan gizi bagi siswa dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan risiko terhadap kesehatan para penerimanya.
(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA