Truk Pengangkut Sawit di Kebun Marihat Diduga Abaikan Standar Keselamatan di Jalan Umum

waktu baca 1 menit
Sabtu, 25 Apr 2026 08:23 12 Admin Faktanusantara

Simalungun, Faktanusantara.co.id// – Dugaan lemahnya pengawasan dan manajemen di lingkungan PTPN IV Regional II Kebun Marihat kembali menjadi sorotan.

Hal ini terlihat dari aktivitas truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang melintas di Jalan Lintas Sangnawaluh tanpa dilengkapi jaring pengaman pada muatannya, Kamis (23/4/2026).

Kendaraan tersebut diketahui merupakan milik vendor yang menjadi mitra kerja di Afdeling 3 Kebun Marihat. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, karena muatan sawit berisiko tercecer selama perjalanan.

Saat dikonfirmasi, Asisten Afdeling 3 PTPN IV Regional II Kebun Marihat, A. Halim Daulay, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan hal ini kepada vendor terkait untuk ditindaklanjuti.
Praktik pengangkutan tanpa pengaman dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 106 ayat (2) disebutkan bahwa setiap pengemudi wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. Dalam hal ini, kendaraan angkutan barang seperti truk seharusnya dilengkapi perlengkapan pengaman, termasuk jaring penutup, guna mencegah muatan jatuh ke jalan.
(Tim)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA