Hadi Try Wasisto Tegaskan Wartawan Sah Jika Penuhi Aturan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Mei 2026 22:03 22 Admin Faktanusantara

BOGOR, faktanusantara co.id// – Legalitas profesi wartawan di Indonesia sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal itu disampaikan Hadi Try Wasisto R saat menghadiri peringatan Hari Pers Sedunia 2–3 Mei 2026 di Villa Puncak Arga Muncar, Kabupaten Bogor, bersama pengurus dan anggota Forum Wartawan Jaya Indonesia.

Dalam forum yang dihadiri ratusan perwakilan wartawan dari berbagai daerah itu, Hadi meluruskan pemahaman keliru mengenai status keabsahan jurnalis.
“UU Pers Pasal 1 angka 4 sudah jelas mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur menjalankan kegiatan jurnalistik. Selama memenuhi ketentuan undang-undang, statusnya sah, dilindungi, dan diakui negara. Tidak ada istilah wartawan ilegal jika bekerja sesuai hukum dan etika,” tegasnya.

Menurut Hadi, ada empat syarat utama agar seseorang diakui sebagai wartawan yang sah.
Pertama, melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur dan berkelanjutan.
Kedua, menguasai dasar-dasar jurnalistik dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Ketiga, terdaftar di organisasi wartawan berbadan hukum sesuai pilihan masing-masing.
Keempat, memiliki kartu anggota dan surat tugas resmi dari perusahaan pers yang juga berbadan hukum Indonesia.

Ia juga menjelaskan bahwa pengakuan hukum wartawan tidak sepenuhnya bergantung pada verifikasi Dewan Pers.
“Dewan Pers bertugas memfasilitasi, mendata, dan meningkatkan kualitas pers, bukan satu-satunya pihak yang menentukan sah atau tidaknya seorang wartawan. Dasar hukumnya tetap UU Pers,” ujarnya.

Hadi menambahkan, selama perusahaan pers berbadan hukum, organisasi sah, dan jurnalis bekerja sesuai aturan, maka statusnya diakui sah. Hal ini juga berlaku bagi anggota FWJI yang telah memenuhi persyaratan organisasi dan hukum.
“FWJI berdiri di atas landasan hukum yang sama, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999,” tambahnya.

Peringatan Hari Pers Sedunia kali ini mengangkat tema pers yang merdeka, bertanggung jawab, dan berlandaskan hukum.
Peserta juga berdiskusi soal tantangan pers di era digital, pentingnya menjaga akurasi berita, serta memperkuat solidaritas antarorganisasi wartawan.

Ketua panitia menyebut kegiatan ini menjadi momentum untuk menegaskan hak dan kewajiban wartawan sebagai kontrol sosial, penyebar informasi yang benar, dan pencerah masyarakat sesuai amanat undang-undang.
Acara ditutup dengan kesepakatan bersama untuk menjaga marwah profesi, menaati hukum, dan mempererat persaudaraan insan pers di Indonesia.

(Red)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA