
KENDAL, Faktanusantara.co.id//– Kamis, 9 Juli 2026 – Penjualan bahan seragam kepada siswa baru SMP Negeri 1 Cepiring, Kabupaten Kendal jadi sorotan. Beberapa orang tua mengaku membayar sekitar Rp1.550.000 untuk satu paket perlengkapan saat daftar ulang.

Paket yang diterima terdiri dari kain seragam OSIS, Pramuka, batik khas Kendal, batik identitas sekolah, kaos olahraga, atribut, dan kelengkapan lain. Biaya jahit belum termasuk dalam nominal tersebut.
*Dinilai Bisa Memberatkan Jika Kesannya Wajib*
Aktivis pendidikan Kendal, Ifah Kanaya, menilai jika pembelian dilakukan bersamaan daftar ulang dan terkesan diwajibkan, maka perlu ditinjau ulang.

“Pendidikan tidak boleh membebani orang tua. Kalau sifatnya sukarela, pastikan tidak ada pemaksaan di lapangan,” katanya.
Seorang wali murid yang enggan disebut namanya juga membenarkan menerima paket tersebut.
“Kami dapat kain OSIS, Pramuka, batik Kendal, batik identitas, kaos olahraga, atribut, dan lain-lain. Totalnya Rp1.550.000, belum ongkos jahit,” ujarnya.
*Klarifikasi Kepala Sekolah: Lewat Koperasi, Bukan Kewajiban*
Menanggapi hal itu, Kepala SMPN 1 Cepiring Kuncoro Puji memberikan penjelasan. Melalui pesan WhatsApp, ia menegaskan sekolah tidak mewajibkan pembelian.
“SMPN 1 Cepiring tidak mewajibkan. Kami hanya memfasilitasi pengadaan, terutama batik sekolah dan batik Kendal yang tidak dijual bebas. Pengadaannya melalui Koperasi Sekolah,” tulis Kuncoro.
Ia menambahkan, ada orang tua yang hanya memesan atribut saja.
“Informasi sudah kami sampaikan. Pembelian tidak wajib,” jelasnya.
Soal larangan membeli di luar, Kuncoro meluruskan bahwa itu hanya berlaku untuk name tag.
“Yang kami atur hanya name tag agar bentuk dan ukuran font seragam,” katanya.
*Harapan Orang Tua dan Pengawasan Dinas*
Wali murid berharap imbauan bahwa pembelian bersifat sukarela benar-benar diterapkan, agar tidak muncul anggapan harus beli paket dari sekolah atau koperasi.
Masyarakat juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal melakukan pemantauan terhadap mekanisme penyediaan seragam, agar sesuai aturan, transparan, dan tidak memberatkan orang tua siswa.
(*)
Tidak ada komentar