HUT ke-479 Semarang, Pemkot Berikan Diskon PBB 10 Persen dan Perluas Layanan Pajak Keliling

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Apr 2026 22:21 19 Redaksi

HUT ke-479 Semarang, Pemkot Berikan Diskon PBB 10 Persen dan Perluas Layanan Pajak Keliling

SEMARANG,Faktanusantara.co.id//– Pemerintah Kota Semarang menghadirkan program keringanan pajak bagi warga berupa potongan sebesar 10 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijakan ini diluncurkan sebagai bagian dari peringatan Hari Jadi ke-479 Kota Semarang, sekaligus untuk mendorong kemudahan layanan melalui program jemput bola di berbagai wilayah.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menjelaskan bahwa insentif tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang selama ini turut berkontribusi dalam pembangunan kota.
Ia menyebut, momentum hari jadi kota dimanfaatkan pemerintah untuk memberikan manfaat langsung kepada warga, salah satunya melalui pengurangan beban pajak.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Program diskon PBB ini telah berjalan sejak 1 Maret dan dijadwalkan berakhir pada 31 Mei 2026. Selain potongan pajak, Pemkot juga menghapus denda tunggakan PBB untuk periode 2020 hingga 2025. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah turut menghadirkan program “GAS JATENG” yang memberikan potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen hingga akhir tahun 2026.

Agustina menambahkan, waktu pelaksanaan program yang cukup panjang diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat dengan baik. Ia juga mengajak warga untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak yang kini semakin mudah, baik secara langsung maupun daring.

Untuk meningkatkan akses layanan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengoperasikan mobil layanan keliling “Pakdesemar” di sejumlah titik keramaian, seperti kawasan Car Free Day Simpang Lima, Kalibanteng, serta area UMKM di Banyumanik. Layanan ini tidak hanya melayani pembayaran pajak, tetapi juga menyediakan konsultasi langsung bagi wajib pajak.

Selain itu, mobil layanan tersebut dijadwalkan berkeliling ke 16 kecamatan dan hadir di berbagai kegiatan masyarakat maupun pusat perbelanjaan. Langkah ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah menjangkau layanan pajak sekaligus meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pajak daerah.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap beban pengeluaran masyarakat dapat berkurang. Sinergi antara program kota dan provinsi juga diharapkan mampu mendorong kepatuhan pajak sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di Kota Semarang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA