KPK Dorong Pemda Jateng Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Anggaran

SEMARANG, FAKTANUSANTARA.CO.ID// — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran di pemerintah daerah se-Jawa Tengah.
Salah satu fokus utama adalah memastikan keselarasan antara usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan dokumen perencanaan resmi pemerintah.
Dalam kegiatan supervisi bersama Pemerintah Kota Semarang di Balai Kota, Selasa (31/3), KPK menilai sektor perencanaan anggaran masih menjadi titik rawan yang perlu diperkuat guna mencegah praktik korupsi.
Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Azril Zah, mengingatkan agar pihak legislatif lebih cermat dalam mengusulkan Pokir. Menurutnya, pola penyimpangan dalam pengajuan Pokir kerap memiliki kemiripan dengan kasus-kasus yang pernah ditangani KPK.
Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya konsistensi antara dokumen perencanaan seperti RPJMD, RKPD, hingga APBD. Hal ini termasuk pengelolaan anggaran pada pos hibah, bantuan keuangan, dan bantuan sosial yang dinilai rentan disalahgunakan jika tidak diawasi dengan baik.

Langkah penguatan ini tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga pada peningkatan integritas aparatur di setiap perangkat daerah.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Semarang tahun 2025 yang berada di angka 70,29 turut menjadi sorotan. Capaian tersebut menempatkan Kota Semarang di posisi ke-33 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, sehingga diperlukan upaya perbaikan berkelanjutan.
Wali Kota Semarang, Agustina, menyatakan bahwa hasil tersebut akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat komitmen menuju pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Perkuat Peran Inspektorat
Pada agenda berikutnya, KPK mengumpulkan jajaran Inspektorat kabupaten/kota se-Jawa Tengah untuk mendorong optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pencegahan korupsi.
KPK menekankan bahwa pengawasan tidak boleh hanya sebatas administrasi, tetapi juga harus menyentuh kondisi riil di lapangan guna memastikan program berjalan sesuai aturan.
Kasatgas Penindakan Korsup Wilayah Jateng dan DIY KPK, Arief Rachman, menegaskan pentingnya deteksi dini dalam mencegah pelanggaran hukum di lingkungan pemerintah daerah.
Ia juga mengingatkan sejumlah sektor yang perlu mendapat perhatian serius, seperti perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta manajemen kepegawaian.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyebut Inspektorat memiliki peran penting dalam memetakan risiko sekaligus menjadi teladan dalam penerapan integritas.
Melalui kolaborasi antara KPK dan pemerintah daerah, diharapkan sistem pengawasan semakin kuat serta mampu mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Tidak ada komentar