Pendampingan Hukum Kasus Dugaan Penipuan Properti, Pasutri Jalani Pemeriksaan di Polrestabes Semarang

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Apr 2026 11:08 12 Admin Faktanusantara

 

Semarang, Faktanusantara.co.id// — Tim hukum dari FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang memberikan pendampingan kepada Cahyo beserta istrinya dalam proses pemeriksaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan di Polrestabes Semarang, Selasa (21/4/2026).

Pendampingan tersebut dipimpin oleh Sukindar, yang juga merupakan Ketua DPC PBH FERADI WPI Kota Semarang, bersama tim dari Firma Hukum Subur Jaya.

Pemeriksaan berlangsung di Unit Tindak Pidana Ekonomi Polrestabes Semarang dan diterima oleh penyidik AKP Darwin Tamba, S.T.K., S.I.K. serta Iptu Ega Arya Hermawan, S.Kom., M.H. Dalam proses tersebut, pelapor menjawab sekitar 26 hingga 29 pertanyaan selama kurang lebih empat jam, yang berfokus pada kronologi awal peristiwa yang dilaporkan.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan beberapa pihak, di antaranya Bangkit Guntur Saputra dan Dyah Kusumawardani, serta pihak lain yang disebutkan dalam laporan.

Perkembangan penanganan perkara juga telah disampaikan melalui SP2HP Nomor: B/651/IV/Res.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 10 April 2026.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula dari kesepakatan pembelian tanah pada November 2025 dengan nilai Rp450 juta, yang disaksikan oleh notaris PPAT di Semarang.

Proses pembangunan rumah dimulai pada Desember 2025 dengan sistem pembayaran bertahap sesuai progres pembangunan.

Namun, dalam perjalanannya, pelapor mengaku diminta melakukan sejumlah transfer dana tambahan dengan berbagai alasan. Dana tersebut disebut ditransfer ke beberapa rekening atas nama pihak yang terlibat, hingga total mencapai sekitar Rp170 juta.

Belakangan, pelapor mengaku baru mengetahui adanya ketidaksesuaian ketika pihak pengembang kembali meminta biaya lanjutan pembangunan meski pembayaran sebelumnya telah dilakukan.

Sukindar menyampaikan harapannya agar pihak-pihak yang disebut dalam laporan dapat bersikap kooperatif dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk melalui musyawarah.

Ia juga mendorong adanya upaya penyelesaian tanggung jawab, baik terkait kelanjutan pembangunan maupun proses administrasi seperti balik nama sertifikat.
Pihak kuasa hukum bersama keluarga pelapor menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan guna mendapatkan kepastian hukum.

Mereka juga mengimbau seluruh pihak terkait untuk mengedepankan penyelesaian yang adil dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Red)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA