Polda Jateng Bongkar Puluhan Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 60 Orang Ditangkap

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Mei 2026 18:52 14 Admin Faktanusantara

Semarang, Faktanusantara co.id– Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (5/5/2026).

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengungkap 53 kasus dengan total 60 tersangka. Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti, mulai dari ribuan liter BBM, minyak mentah, hingga ribuan tabung LPG dari berbagai ukuran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

Penindakan ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyimpangan.

Ia menjelaskan, dari seluruh kasus yang terungkap, 43 di antaranya terkait penyalahgunaan BBM subsidi dan 10 kasus lainnya berkaitan dengan LPG 3 kilogram.

Selain itu, ditemukan pula aktivitas pengeboran minyak ilegal.
Berbagai modus dilakukan para pelaku, seperti membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke sektor industri, melakukan pengeboran minyak tanpa izin, hingga memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar.

Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku lapangan hingga pihak yang membiayai kegiatan tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya lebih dari 3.000 liter minyak mentah, ribuan liter Bio Solar dan Pertalite, serta ribuan tabung LPG subsidi dan non-subsidi.

Sejumlah kendaraan dan peralatan pengeboran juga turut disita.
Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga lebih dari Rp12 miliar dari berbagai sektor subsidi energi yang disalahgunakan.

Saat ini, seluruh kasus masih dalam proses penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM maupun LPG subsidi agar penyaluran energi dapat berjalan adil dan tepat sasaran.
(Humas)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA