
KENDAL, Faktanusantara.co.id)) — Aparat Polres Kendal melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dengan menangkap seorang pria berinisial P.A (31), warga Kecamatan Ringinarum.

Penindakan dilakukan di Dusun Pandaksari, Desa Caruban, pada Minggu (19/4/2026) malam sekitar pukul 23.40 WIB.
Kasus ini kemudian dipaparkan dalam konferensi pers pada Senin (4/5/2026) di Aula Tribrata Polres Kendal.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang resah terhadap dugaan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran psikotropika di wilayah hukum Kendal.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita berbagai jenis obat terlarang dalam jumlah ratusan butir, di antaranya alprazolam sebanyak 440 tablet, pil putih berlogo Y, pil kuning berlogo DMP, tramadol, serta riklona. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan guna memperoleh keuntungan.
Aparat menilai praktik ini berpotensi membahayakan masyarakat, terutama kalangan muda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Psikotropika serta Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
(HMS)
Tidak ada komentar