.

Kabupaten Semarang, Faktanusantara.co.id// – Seorang developer di wilayah Ungaran dilaporkan secara pidana oleh kontraktor dalam perkara yang diduga kuat berakar dari sengketa kontrak pekerjaan.
Kuasa hukum developer, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menilai langkah tersebut sebagai bentuk penyimpangan dalam penerapan hukum pidana terhadap hubungan keperdataan.
“Ini bukan penegakan hukum, melainkan kriminalisasi terhadap sengketa kontrak. Persoalan perdata dipaksakan masuk ke ranah pidana, dan ini menjadi preseden buruk bagi dunia usaha,” tegas Sugiyono.

Perkara ini bermula dari perjanjian kerja konstruksi antara developer dan kontraktor. Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya kerusakan bangunan yang masih berada dalam masa garansi.
Pihak developer kemudian meminta kontraktor untuk melakukan perbaikan sebelum proses pelunasan pembayaran dilakukan.
Namun, alih-alih memenuhi kewajiban tersebut, kontraktor justru menempuh jalur pidana dengan melaporkan developer atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurut pihak developer:
Pembayaran tidak ditolak, melainkan ditunda;
Penundaan dilakukan karena kewajiban perbaikan belum dipenuhi;
Tindakan tersebut merupakan bagian dari hak dalam hubungan kontrak.
Sorotan terhadap Penerapan Pasal KUHP
Sugiyono menegaskan bahwa penggunaan pasal pidana dalam perkara ini patut dipertanyakan, termasuk jika dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 492 KUHP (Penipuan) mensyaratkan adanya tipu muslihat dan niat jahat sejak awal;
Pasal 486 KUHP (Penggelapan) mensyaratkan adanya penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum.
Namun dalam perkara ini:
Tidak terdapat unsur tipu muslihat maupun kebohongan;
Tidak terdapat niat jahat dari pihak developer;
Objek sengketa merupakan pembayaran jasa, bukan penguasaan barang.
“Jika semua sengketa kontrak ditarik ke ranah pidana seperti ini, maka seluruh pelaku usaha berpotensi dikriminalisasi. Ini berbahaya bagi kepastian hukum,” ungkap Sugiyono, S.E., S.H., M.H., pengacara di Kota Semarang.
Kuasa hukum juga menilai laporan tersebut berpotensi sebagai strategi tekanan untuk memaksa pembayaran tanpa memperhatikan kewajiban kontraktor dalam memperbaiki pekerjaan.
“Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka sengketa bisnis tidak lagi diselesaikan secara sehat, melainkan melalui tekanan hukum pidana,” ujarnya.
Langkah Hukum Telah Ditempuh
Saat ini, pihak developer telah menempuh jalur hukum perdata melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) guna memperoleh kepastian hukum atas sengketa tersebut.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum lanjutan, antara lain:
Pengajuan praperadilan apabila perkara pidana dipaksakan;
Laporan balik atas dugaan laporan palsu;
Upaya hukum lain terhadap pihak yang diduga menyalahgunakan proses hukum.
Peringatan terhadap Penegakan Hukum
Sugiyono mengingatkan agar aparat penegak hukum dapat lebih cermat dalam menangani perkara yang memiliki dimensi keperdataan yang kuat.
“Hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan alat utama untuk menyelesaikan sengketa kontrak. Jika dipaksakan, kami siap menguji perkara ini melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tegasnya.
Sorotan bagi Dunia Usaha
Kasus ini menjadi perhatian karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum di kalangan pelaku usaha. Praktik kriminalisasi sengketa kontrak dinilai dapat:
Menghambat investasi;
Menimbulkan ketakutan dalam berbisnis;
Merusak kepercayaan terhadap sistem hukum.
Perkara ini kini menjadi ujian penting bagi integritas penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam membedakan secara tegas antara ranah perdata dan pidana dalam sengketa bisnis.
(Tim)
Tidak ada komentar