Sidang Awal Praperadilan Farhan Lie Jadi Sorotan: Kesiapan Termohon Dipertanyakan, Status Tersangka Digugat

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Apr 2026 07:57 6 Redaksi

Sidang Awal Praperadilan Farhan Lie Jadi Sorotan: Kesiapan Termohon Dipertanyakan, Status Tersangka Digugat

SEMARANG, Faktanusantara.co.id//– Sidang perdana praperadilan yang diajukan Muhammad Farhan Lie digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 WIB. Agenda ini menjadi langkah awal untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, khususnya terkait penetapan status tersangka terhadap pemohon.

Dalam jalannya persidangan, muncul sejumlah catatan penting. Alih-alih berlangsung dengan kesiapan prosedural yang matang, pihak termohon justru dinilai belum sepenuhnya siap. Hal ini memunculkan kekhawatiran terhadap penerapan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil dan semestinya.

Di sisi lain, pemohon hadir dengan persiapan lengkap bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners. Tim yang terdiri dari John Liver Situmorang, Paulina Chrisanty Situmeang, dan Antonius Hadi Soetejo terlihat solid dalam menyampaikan argumentasi hukum yang tersusun rapi dan sistematis selama persidangan.

Sebaliknya, pihak termohon dinilai belum memenuhi kelengkapan administrasi yang diperlukan. Dalam persidangan terungkap bahwa dokumen penting seperti surat kuasa belum dapat ditunjukkan secara sah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan formil dalam proses pembelaan terhadap tindakan penyidikan yang dilakukan sebelumnya.

Kuasa hukum pemohon menilai bahwa ketidaksiapan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dapat mengindikasikan adanya kelemahan prosedur sejak tahap awal penanganan perkara. Menurut mereka, praperadilan merupakan sarana kontrol terhadap tindakan aparat, sehingga setiap tahapan harus memenuhi standar hukum yang berlaku.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penerapan Pasal 378 KUHP yang digunakan dalam perkara ini. Mereka berpendapat bahwa konstruksi hukum yang diterapkan tidak tepat, karena hubungan antara pemohon dan pihak perusahaan seharusnya masuk dalam ranah hubungan kerja.

Dalam konteks tersebut, apabila terjadi dugaan pelanggaran, mekanisme yang lebih tepat adalah melalui prosedur internal perusahaan, seperti pemberian sanksi administratif, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Bahkan jika dikaitkan dengan hukum pidana, tim hukum menilai pasal yang lebih relevan pun bukan penipuan.

Lebih jauh, mereka juga menyinggung adanya kemungkinan alasan pembenar dan pemaaf yang diatur dalam KUHP, yang menurut mereka perlu menjadi pertimbangan dalam menilai keseluruhan perkara ini.

Melalui praperadilan ini, pemohon meminta agar seluruh proses penyidikan diuji secara menyeluruh guna memastikan kesesuaiannya dengan prinsip hukum acara pidana serta perlindungan hak asasi manusia.
Perkembangan dalam sidang perdana ini menjadikan perkara tersebut sebagai perhatian publik. Banyak pihak kini menunggu langkah lanjutan dari termohon, sekaligus melihat sejauh mana mekanisme praperadilan dapat berfungsi sebagai alat koreksi terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA