

Kabupaten Semarang, Faktanusantara.co.id// — Kondisi akses jalan yang rusak parah di Kelurahan Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, memicu keresahan masyarakat.
Jalan yang seharusnya menjadi penunjang aktivitas sehari-hari justru dinilai tidak layak dan membahayakan keselamatan pengguna.
Akses jalan merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat untuk menunjang mobilitas, mulai dari bekerja, bersekolah, hingga keperluan darurat. Namun, harapan akan jalan yang aman dan nyaman belum dirasakan warga Leyangan.

Banyaknya lubang dan kerusakan di sejumlah titik membuat pengguna jalan harus ekstra hati-hati.
Salah satu warga berinisial A (45), yang juga tokoh masyarakat setempat, mengungkapkan keprihatinannya saat ditemui tim Media Faktanusantara.co.id, di kediamannya pada Minggu (19/4/2026).
Ia menilai kondisi jalan saat ini sudah sangat memprihatinkan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Jalan di wilayah kami sudah tidak layak. Banyak lubang yang membahayakan pengendara, baik roda dua maupun roda empat,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih peka terhadap kondisi yang dihadapi masyarakat. Ia menilai ada kesan pembiaran terhadap kerusakan jalan yang sudah berlangsung cukup lama.
“Pemerintah jangan seolah tutup mata. Ini sudah menjadi tanggung jawab mereka untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses jalan yang aman dan layak,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab perbaikan jalan telah diatur dalam Undang-Undang. Mengacu pada Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat membahayakan keselamatan pengguna.
Kondisi jalan yang rusak tidak hanya menghambat aktivitas, tetapi juga berdampak pada kerugian ekonomi warga. Banyak kendaraan mengalami kerusakan akibat sering melintasi jalan berlubang dan berbatu.
“Setiap hari kami harus melewati jalan rusak. Kendaraan jadi cepat rusak, mulai dari ban bocor sampai shock yang tidak berfungsi.
Ini tentu menambah beban biaya bagi masyarakat,” tambah A.
Warga juga mengungkapkan bahwa jalan tersebut sebenarnya pernah diperbaiki dengan pengaspalan, namun sudah berlangsung lama sehingga kini kembali mengalami kerusakan dan membutuhkan rehabilitasi.
Hingga saat ini, masyarakat masih mempertanyakan kepastian dari pemerintah terkait rencana perbaikan. Mereka berharap ada kejelasan waktu pelaksanaan, bukan sekadar janji.
“Kalau ditanya kapan diperbaiki, tentu kami ingin secepatnya. Setidaknya ada kepastian dari pemerintah,” kata salah seorang warga lainnya.
Minimnya kemampuan sebagian masyarakat dalam menyuarakan aspirasi juga menjadi faktor lambatnya penanganan. Banyak warga hanya bisa berharap tanpa mengetahui cara efektif untuk memperjuangkan hak mereka.
Dalam konteks ini, masyarakat menilai pemerintah harus lebih proaktif dalam merespons kebutuhan dasar warganya. Perbaikan infrastruktur jalan dinilai sebagai bentuk tanggung jawab yang tidak bisa ditunda.
Mengacu pada Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ, masyarakat berhak mendapatkan jalan yang aman dan layak. Warga Kelurahan Leyangan, pun mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah nyata.
“Kami hanya ingin jalan yang aman untuk aktivitas sehari-hari. Itu hak kami sebagai masyarakat,” tutup A.
(PNM)
Tidak ada komentar