
TEMANGGUNG, Faktanusantara.co.id//– Perkara dugaan kekerasan yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, terus berkembang dan menjadi sorotan.

Insiden ini melibatkan NR, yang saat kejadian masih berstatus anggota DPRD Kabupaten Temanggung.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat malam, 10 April 2026. Berdasarkan informasi awal, korban berinisial SS datang bersama NR ke lokasi hiburan tersebut sebelum insiden dugaan penganiayaan terjadi di dalam ruangan karaoke.
Akibat kejadian itu, SS disebut mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh seperti tangan, paha, punggung, dan wajah.
Laporan kemudian dilayangkan ke Polres Semarang dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian tengah mengumpulkan keterangan dan mendalami kronologi kejadian.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses pendalaman,” jelasnya.
Situasi semakin kompleks setelah istri NR, LF (36), juga melaporkan NR ke Polres Temanggung atas dugaan perselingkuhan.
Ia mencurigai adanya hubungan khusus antara NR dan SS.
NR sendiri mengakui memiliki kedekatan dengan SS.
Ia menyebut hubungan tersebut telah berlangsung cukup lama, termasuk sering bepergian bersama dan pernah menyewa tempat tinggal.
Di tengah persoalan yang berkembang, NR memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD. Ia menyatakan siap menghadapi proses hukum sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga.
“Saya memilih pasrah dan meminta maaf kepada istri serta keluarga,” ujar NR, Kamis (24/4/2026).
NR juga mengungkapkan keheranannya karena dirinya tetap dilaporkan meski sempat ada upaya penyelesaian damai. Ia menyebut dalam proses tersebut sempat terjadi pembicaraan terkait sejumlah uang.
Menurutnya, permintaan awal mencapai Rp500 juta, namun kemudian disepakati sebesar Rp50 juta. Ia mengaku baru mampu menyerahkan Rp13 juta dan memiliki bukti transfer.
Merasa dirugikan, NR berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik SS atas dugaan pemerasan dan ancaman.
“Saya akan melaporkan balik terkait dugaan pemerasan,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut berkembang menjadi dua laporan di wilayah hukum berbeda, yakni dugaan penganiayaan di Polres Semarang dan dugaan perselingkuhan di Polres Temanggung.
Aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
(Ari)
Tidak ada komentar